Hari Merdeka 15.768 Napi di Jabar Peroleh Remisi, 338 di Antaranya Merdeka Hirup Udara Bebas
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Sebanyak 15.768 orang narapidana (napi) dari total.24.427 napi atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Barat memperoleh remisi pada 17 Agustus 2022. Ratusan napi di antaranya langsung bisa menghirup udara segar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar, Sudjonggo, menyebut, dari total 15.768 napi yang memperoleh remisi itu, ada 338 orang yang bisa langsung bebas.
"Pada 17 Agustus tahun ini ada 338 warga binaan Pemasyarakatan di Jabar yang memperoleh remisi umum II. Sehingga mereka bisa langsung bebas," kata Sudjonggo, Rabu (17/8/2022). Sementara 15.380 napi lainnya mendapat remisi umum I. Menurut Sudjonggo, bagi warga binaan penerima remisi umum I hanya dikurangi sisa hukumannya dan masih harus menjalani hukuman.
"Sedangkan WBP penerima remisi umum II bisa langsung bebas setelah sisa masa hukumannya dikurangi remisi yang diperolehnya pada saat Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022," katanya.
Penyerahan Remisi Umum I dan II Kanwil Kemenkumham Jabar dipusatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung, Rabu (27/8/3022). Remisi secara simbolis diserahkan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Dewi Sartika mengatakan, pemberian remisi ini sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
"Bagi WBP yang bebas, saya berharap kalian menjadi insan dan pribadi yang benar-benar menyadari, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah," katanya.**
Editor : Dede Suryana