Nasib Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo Ditentukan Jumat Besok
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Setelah lama terkatung-katung dengan berbagai kendala, di antaranya masih sakit dan belum siap, akhirnya Putri Candrawathi istri eks Kadiv. Propam Irjen. Pol. Ferdy Sambo ini mulai "digarap" dan akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri dan Tim Khusus (Timsus) bentikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penyidik Bareskrim Polri menyebut telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dalam kaitannya dengan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hasilnya akan menentukan nasibnya, apakah hanya sekadar saksi atau juga salah seorang tersangka?
Kepala Divisi Humas Polri. Irjen. Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/8/2022) menyebutkan, pemeriksaan sudah terjadwal. Dedi berjanji nantinya setelah tim khusus Polri selesai memeriksa Putri Candrawathi, akan segera menyampaikan perkembangannya usai shalat Jumat (19/8/2022) besok dalam acara konferensi pers.
Putri Candrawathi adalah satu-satunya orang yang belum diperiksa, padahal dianggap saksi kunci. Namanya kerap disebut-sebut dalam tewasnya Brigadir Yoshua. Bahkan saat "eksekusi" penembakan berlangsung di rumah dinas Kadiv. Propam di Duren Tiga Jakarta Selatan, saat itu Putri ada di rumah tersebut walaupun tidak melihat langsung pembunuhan terhadap ajudan suaminya itu.
Begitu juga laporan ke Bareskrim bahwa dirinya mendapat pelecehan seksual dan todongan senjata api dari Brigadir Yoshua, telah dimentahkan oleh Bareskrim dengan alasan tidak ada unsur tindak pidananya.
Dalam kasus tersebut, 60 orang lebih polisi diperiksa dari berbagai kesatuan, tak hanya dari Divisi Propam saja juga sejumlah oknum di Polda Metto Jaya. Kendati banyak yang diperiksa, hingga kini baru ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya yakni Bripka.Ricky Rizal, Irjen.Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eleizer Pudihang Lumiu dan Kuat Ma'ruf alias Kuwat Ma'ruf. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun.**
Eitir : Maman Suparman