Kabid.Humas Kombes Ibrahim Tompo

Tersangka Pembunuh Letkol.Inf. (Purn) H. Muh.Mubin Ditahan di Polda Jabar

foto

Yayan Sofyan

KABID Humas Polda Jabar Kombes. Pol. Ibrahim Tompo merilis tertangkapnya pelaku penganiayaan terhadap korban Letkol.Inf. Purn. H.Muhammad Mubin di Lembang.

BANDUNG. KejakimpolNews.com - Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus HH (30), pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap Letkol.In.(Purn) Muhammad Mubin, warga Jln. Pelindung Hewan, Kota Bandung. Tersangka HH diketahui menusuk korban pada Selasa (16/8/ 2022) sekitar pukul 08.10.

Kabid. Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, HH dan korban mulanya terlibat pertikaian, hingga berakhir dengan penganiayaan terhadap korban. Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut yang berlanjut menjadi perkelahian, gara-gara korban parkir di depan gerbang ruko milik pelaku di Jalan Adiwarta, Desa  dan Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat, yang akhirnya menyebabkan meninggalnya korban.

Menurut Ibrahim Tompo, saat itu korban memarkirkan mobilnya di depan pintu gerbang rumah milik pelaku karena akan menyeberangkan anak ke sebuah sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) yang ada di seberang toko milik HH.

"Kemudian oleh karyawan, pelaku ditegur agar tidak memarkirkan mobilnya di depan pintu gerbang rumah," ujar ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (18/8/2022). Pada saat korban ditegur oleh karyawan pelaku, kata dia, korban malah tidak terima dan berbalik memarahi karyawan pelaku sampai terjadi cekcok antara korban dengan karyawan pelaku.

"Cekcok ini terdengar oleh pelaku yang sedang memasak di dalam rumah. Mendengar karyawan pelaku sedang cekcok di depan rumah, kemudian pelaku yang sedang memasak keluar sambil membawa pisau dapur," katanya.

Pelaku yang membela karyawannya itu, lantas adu mulut dengan korban yang memarkirkan kendaraanya di depan gerbang rumah pelaku. "Korban malah berbalik memarahi pelaku dan kemudian pelaku langsung menusukan sebilah pisau yang dibawa pelaku dari dalam rumah," ucapnya.

Setelah mengalami beberapa tusukan, kemudian korban menyelamatkan diri menggunakan mobil miliknya. "Baru sekitar 50 meter dari tempat kejadian, akhirnya mobil korban berhenti dan korban meminta tolong," katanya.

Oleh warga, korban dibawa ke klinik Sespim Polri, tapi di perjalanan korban diduga kehabisan darah dan meninggal dunia. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUH Pidana yakni penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan pisau dapur yang digunakan pelaku menusuk korban. Menurutnya, terkait peristiwa ini pihaknya sudah memproses secara objektif dan pelaku kini sudah ditahan di Mapolda Jabar.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang hoax terkait kasus ini." ujar Ibrahim Tompo. "Dimata hukum semua sama, dimana ada yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak tegas." tegas Ibrahim Tompo.

Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan bahwa kasus sudah ditangani oleh Polres Cimahi dan penahanan terhadap tersangka dilimpahkan ke Polda Jabar, sementara proses hukum akan terus berjalan.**

Editor : Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Peluang Kaesang Pangarep Nyalon Gubernur Tertutup Berdasarkan Putusan MK
DP Korpri Kuningan dan Kantor Hukum Listi Law Firm Teken MoU
Gedung Sate Berlakukan Car Free Day Zero Emision Kamis-Jumat, Kecuali Kendaraan Listrik
Lakukan KDRT Pegawai Ditjen Pajak Dipecat Sementara
Anak Punk Tewas Dianiaya Teman-Temannya Secara Sadis Gegara Nyolong Uang Celengan