Dijerat Pasal 340 KUHP

Putri Candrawathi Terancam Pidana Mati karena Ikut Rapat Sebelum 'Eksekusi' Brigadir Yoshua

foto

Foto: Istimewa.

Putri Candrawathi istri Irjen.Pol.Ferdy Sambo.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Sama seperti yang dibebankan kepada suaminya, Irjen.Pol. Ferdy Sambo, sang istri, Ny. Putri Candrawathi pun terjerat pasal 340 KUH Pidana yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya maksimal pidana mati. Pasal berat yang dituduhkan kepada dokter gigi ini ditegaskan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Brigjen. Andi Rian Djajadi.

Putri kata Andi Rian kepada wartawan, dalam dua rekaman Closed Circuit Television (CCT) atau kamera pengintai di lokasi rumah pribadi Jln. Saguling dan rumah Dinas Kadiv. Propam Kompleks Duren Tiga Jakarta Selatan, menunjukkan adanya aktivitas Putri di dua lokasi tersebut. Bahkan Putripun melakukan kegiatan yang merupakan bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J (Nopriansyah Yoshua Hutabarat).

Saat Brigadir Yoshua tewas setelah ditembak mati oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E,  di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu, Putri ada di rumah dinas tersebut sekalipun tidak menyaksikan jalannya "eksekusi" penembakan Brigadir Yoshua.

Jenderal polisi bintang satu ini menyebut, pihaknya telah memperoleh DVR CCTV (rekaman) dari pos satpam. Dan Rekaman CCTV inilah yang menjadi bagian dari circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa Putri Candrawathi ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga.

Seperti diberitakan,  Putri Candrawathi baru saja ditentukan sebagai tersangka, Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri sudah menetapkan empat orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua. Keempatnya, Irjen. Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'rup (sipil).

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.

Kembali Andi Rian mengungkap, setelah penyidik menemukan alat bukti berupa rekaman CCTV, terlihat Putri berada di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan sampai TKP di rumah dinas Duren Tiga.

Keterangan lain diungkapkan tersangla Bharada Richard Eliezer kepada penasihat hukiumnya, Ronny. Menurut Bharada Eliezer, ternyata sebelum penembakan berlangsng ada semacam pertemuan membahas Brigadir Yoshua yang juga dihadiri Putri.

"Ada proses. Waktu di lantai tiga, ketika klien saya (Bharada Eliezer) dipanggil ke dalam suatu ruangan meeting, ruangan rapat. Ada Ibu PC (Putri Chandrawathi), Pak FS, dan Saudara RR. Bharada E yang terakhir dipanggil. Yang memanggil Saudara RR," tutur Ronny.

Ronny menambahkan, ketika Bharada Eliezer pertama memasuki ruangan sempat tidak melihat Putri Candrawathi. Tet6api kKetika sudah duduk di sofa, dia melihat Bu PC ternyata ada di dalam. "Prosesnya cepat. Sampai di rumah TKP ada Bu PC," sambungnya.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Anies Baswedan Bisa Nyalon, MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Boleh Ajukan Calon Kepala Daerah
Berkas Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Libatkan Eks. Pj.Bupati KBB Dilimpahkan ke PN Bandung
3 Pelaku Spesialis Pecah Kaca dan Gembos Ban "Kelompok Lampung" Diringkus Polisi
Duuhh... Seorang Pengusaha Menagih Haknya Malah Dipukuli Sahabat Sendiri
Paman Hamili Keponakan Wanita Disabiltas Hingga Melahirkan Ditangkap Jajaran Polres Cimahi