Saksi Bertambah Jadi 12

Polisi Temukan Kebohongan Tersangka dan Saksi Kasus Tewasnya Letkol TNI (Purn) M.Mubin di Lembang

foto

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo.

BANDUNG, Kejakimpolnews.com - Jajaran Direkotorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, terus mendalami kasus terbunuhnya seorang purnawirawan TNI AD di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Sang tersangka, Henry Hernando (30), kini diamankan di Polda Jabar dan terus diperiksa intensif.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyebut, kasus tewasnya Letkol TNI (Purn) Muhammad Mubin (63) mendapat perhatian khusus dari Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana, sehingga penanganannya tak lagi oleh Polres Cimahi tapi ditarik ke Ditreskrimum Polda Jabar.

Ibrahim mengatakan, dari hasil pendalaman termasuk pemeriksaan CCTV, terdapat penambahan jumlah saksi yang tadinya 3 orang menjadi 12 orang. Ia juga mengatakan, dari pendalaman didapatkan fakta-fakta baru seperti dari keterangan awal yang diberikan oleh tersangka dan juga para saksi terdapat kebohongan.

"Di antaranya seperti ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka diludahin oleh korban ternyata itu tidak benar. Ada juga yang menyampaikan bahwa sebelum penusukan terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian, ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar." kata Ibrahim dalam keterangan tertulisnya.

Dari pendalaman fakta ini, kata dia, penyidik berkesimpulan bahwa pasal yang dikenakan kepada tersangka yang tadinya 351 ayat 3 menjadi Pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 dan 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap info-info yang tidak faktual, dengan segala macam informasi - informasi yang tidak benar dan juga tidak percaya kepada hoaks, " katanya.

Ibrahim Tompo menambahkan, tidak ada kepentingan dalam proses penyidikan kasus ini, sehingga penyidik bekerja profesional dan juga normatif sesuai dengan aturan hukum yang ada. "Kita berharap kasus ini bisa segera dituntaskan dan pelaku bisa dihukum." katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus terbunuhnya Muhammad Mubin terjadi pada Selasa (16/8/2022), di Jalan Adiwarta RT 01/12, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Purnawirawan TNI AD itu tewas mengenaskan dengan luka tusuk di leher, dada dan bagian perut. Sementara terduga pelaku bernama Henry Hernando diringkus polisi beberapa jam kemudian.

Aksi pembunuhan tersebut terjadi gara-gara korban memarkirkan mobil di depan pintu rumah toko (ruko) milik pelaku. Hal ini sepertinya membuat kesal pelaku hingga terjadi keributan yang berujung penusukan.

Dalam kondisi terluka dengan tubuh bersimbah darah, korban berusaha menyelamatkan diri dengan mengendarai mobilnya, namun baru sekira 50 meter melaju mobil itu kembali berhenti. Korban diketahui sudah tak bernyawa.**

Editor : Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Keroyok Anggota Banser dan Merusak Mobil Kyai, Dua Pria Diamankan Polres Karawang
Duuhh... Seorang Pengusaha Menagih Haknya Malah Dipukuli Sahabat Sendiri
Minibus Granmax Milik Dedi Kusnandar Pemain Persib di Jatinangor Raib Dibawa Kabur
Gedung Sate Berlakukan Car Free Day Zero Emision Kamis-Jumat, Kecuali Kendaraan Listrik
Tak Mau Bayar Utang Bekas Main Judi Online, Hilman Asal Sumedang Tega Bunuh Istrinya