Komnas HAM Kantongi Jejak Digital Perintah Ferdy Sambo Menghilangkan Barang Bukti
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Jejak digital adanya perintah dari mantan Kadiv. Propam. Irjen.Pol. Ferdy Sambo agar menghilangkan barang bukti, telah dikantongi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Fakta ini penting bagi Komnas HAM dalam dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Demikian diungkapkan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komnisi III DPRD RIU di gedung DPR RI Senayan Jakarta Senin (22/8/2022).
"Kalau Pak Topan bilang komunikasi HP dengan HP dan lain sebagainya, kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti, itu supaya dihilangkan jejaknya. Itu juga ada," ungkap Chirul Anam.
Jejak digital perintah penghilangan barang bukti tersebut menurut Anam, bagi Komnas HAM merupakan fakta yang membuat adanya upaya obstraction of justice sejak awal. Dan inilah yang membuat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J jadi terhambat.
Memang kata Anam, pihaknya belum menyimpulkan, tetapi meyakini adanya obstraction of justice, upaya menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya yang itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang.
"Tapi ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa," sambungnya.**
Editor : Maman Suparman