Koruptor Garut Buron 10 Tahun, Ditangkap di Bandung Saat Menjadi Ketua RW

foto

Ilustrasi.

BURONAN korupsi asal Garut ditangkap di Bandung saat menjadi Ketua RW.

GARUT, KejakimpolNews.com - Buronan korupsi yang menghilang hampir 10 tahun, akhirnya berhasil ditangkap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut setelah jejaknya terendus saat bersembunyi di Kota Bandung. Saat diringkus, sang koruptor ini sempat jadi Ketua RW di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung.

Aparat dari Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Garut membawa buronan bernama Tatang ini ke Kejari Garut. Selanjutnya Ketua RW ini dieksekusi dengan dijebloskan ke sel penjara Lapas Kelas II B Garut untuk menjalani hukuman penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut Neva Sari Susanti mengatakan Senin (22/8/2022), Tatang jadi buruannya setelah kabur usia mendapat vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan vonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan komputer di Kabupaten Bandung dengan nilai Rp500 juta lebih.

Menurut Kajari, tahun 2010 Tatang bersama dua lainnya di Kabupaten Garut diadili dalam kasus korupsi pengadaan 63 unit komputer dari dana APBD. Akibat dananya dikorupsi, negara dirugikan sebesar Rp527 juta.

Namun kata Kajari, saat putusan, majelis hakim Pengadilan negeri Garut menyatakan hanya dua yang bersalah lalu divonis dan telah menjalani hukumannya. Sedangkan Tatang sendiri saat itu divonis bebas. Jaksa penuntut umum dari Kejari Garut tidak puas, ia  mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tahun 2012, majelis hakim MA mengabulkan kasasi Kejari Garut dan memutuskan Tatang divonis 2 tahun penjara. Sejak 2012 itulah Kejari Garut kehilangan jejak Tatang. Akhirnya setelah dilakukan sejumlah penyelidikan, jejak Tatang terendus. Ia ada di Bandung tepatnya di Kelurahan Karanganyar Kecamatan Astanaanyar.

Saat ditangkap, ternyata Tatang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu  diketahui menjadi Ketua RW di Kelurahan Karanganyar. Saat itu juga ia digiring ke Kejari Garut selanjutnya Tatang dijebloskan ke Lapas Kelas II B Garut untuk menjalani hukuman selama 2 tahun sesuai putusan kasasi MA.

"Dalam kasus korupsi, Tatang perannya sebagai pihak ketiga. Perkaranya sempat kami sidangkan di 2010, namun Tatang dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian kami menempuh upaya hukum kasasi, yang putusannya keluar pada 2012," kata Kajari Garut.

"Selain hukuman badan dua tahun, terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp7 juta rupiah dan subsider satu bulan," tambah Neva Sari mengakhiri keterangannya.** (Cang Anwar)

Editor : Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Merintangi Penyidikan Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Oknum Perwira Polri Jadi Tersangka
Oknum Pegawai PN Depok Berlagak Koboi Todongkan Senjata ke Tetangga itu Akhirnya Ditahan Polisi
Paman Hamili Keponakan Wanita Disabiltas Hingga Melahirkan Ditangkap Jajaran Polres Cimahi
Remaja Pemotor Tewas Disambar KA di Perlintasan Cibiruhilir, Tubuhnya Terseret Sekira 20 Meter
Ada Korupsi Pengadaan PJUTS di Kementerian ESDM, Bareskrim Periksa 21 Saksi