Kapolri di Depan Komisi III DPR RI

Putri Candrawati Diperiksa Pekan Ini, Sambo 'Keukeuh' Menyangkal

foto

Foto : Div.Humas.Polri.

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Putri Candrawati istri Irjen. Pol. Ferdy Sambo dipastikan akan segera diperiksa (sebagai tersangka) pekan ini. Demikian ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR-MPR RI Rabu (24/8/2022).

Hal ini diikemukakan sebagai jawaban atas pertanyaan sejumlah anggota DPR dari Komisi III terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kapolri kembali menegaskan, Putri Candrawathi saat ini belum bisa diperiksa karena menyampaikan surat pemberitahuan sedang sakit.

"Rencana minggu ini akan dilakukan pemeriksaan," jelas Sigit. Dikemukakan sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) sebelumnya setelah pemeriksaan dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya Putri Candrawathi  ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan Scientific Crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara," jelas Kapolri.

Pengakuan Bharada E

Di lain keterangannya, Kapolri mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo kini tengah menjalani penempatan khusus di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob untuk lantaran keukeuh dengan keterangan awal meski Bharada E sudah membuat pengakuan.

Menurut Kapolri, setelah Bharada E membuat  pengakuan barau dan menafikan pengauan yang lama, lalu Bharada E minta pengacara baru dan tidak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo, barulah Timsus melakukan tindaka.

“(Brigadir Eliezer) Richard minta disiapkan pengacara baru serta tidak mau dipertemukan dengan Saudara FS. Berangkat dari keterangan Saudara Richard, saat itu juga kami meminta salah satu anggota Timsus saat itu, Kadiv Tik untuk menjemput Saudara FS,” ujar Kapolri lantaram Ferdy Sambo keukeuh dengan keterangan awal yang diberikannya,

Tim khusus (Timsus) kemudian menempatkan Ferdy Sambo di tempat khusus di Mako Brimob untuk mempermudah pemeriksaan. “Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal dan berkat keterangan Saudara Richard akhirnya Timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus itu Mako Brimob Polri,” tandasnya.**

Bagikan melalui
Berita Lainnya
DP Korpri Kuningan dan Kantor Hukum Listi Law Firm Teken MoU
Usai Sumpah Pocong Saka Tatal Selasa Besok Diperiksa Bareskrim Polri
Potensi Cuaca Ekstrem, Bey Machmudin Ingatkan Mitigasi Bencana Pilkada Serentak
Anies Baswedan Bisa Nyalon, MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Boleh Ajukan Calon Kepala Daerah
Maling Tas di Dalam Mobil Dua Pelaku Diringkus Polisi Berkat Rekaman CCTV