Kurang Satu Bulan Polres Majalengka Ungkap 8 Kasus Narkoba, 44 Gram Lebih Sabu Disita
MAJALENGKA, Kejakimpolnews.com - Selama Agustus 2022, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Majalengka, mengungkap delapan kasus narkoba. Dari delapan pengungkapan itu polisi meringkus sembilan tersangka pelaku.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menyebut, dari delapan kasus yang diungkap dalam waktu kurang dari satu bulan itu, enam di antaranya merupakan kasus narkotika dan dua kasus pengedar obat terlarang atau obat farmasi tanpa izin.
"Sementara kesembilan tersangka yang ditangkap seluruhnya merupakan pengecer jaringan lokal yang biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka," kata Edwin didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, Rabu (24/8/2022).
Kesembilan tersangka ditangkap dari tempat berbeda. Mereka adalah DR (26), MRMS (28), IBK (42), FAF (27), AMR (20), DT (19), MA, (24), F (27), dan AS (30). Dari para tersangka polisi menyita barang bukti berupa 44,81 gram sabu, 28,42 gram ganja serta 439 butir obat terlarang.
Edwin Affandi mengatakan, untuk tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka kasus obat terlarang dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahunpenjara.**
Editor : Dede Suryana