Rekonstruksi Pembunuhan Brgadir J

Sebelum Adegan Menembak Brigadir Yoshua, Ferdi Sambo dan Putri Berpelukan Dulu

foto

Tangkapan layar/Polisi TV/PMJNews.

REKONSTRUKSI- Irjen.Pol.Ferdy Sambo tampil dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yoshua di rumah dinas Duren Tiga Jakarta Selatan.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Di tengah kontroversi karena Polri melarang penasihat hukum keluarga Brigadri Yoshua menyaksikan dari dekat, rekonstruksi atau reka ulang peristiwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J selesai dilakukan Selasa (23/8/2022) petang memakan waktu hampir 7.54 jam.

Lokasi terakhir dilakukan di rumah dinas Kadiv.Propam yang dulu ditempati Irjen.Pol.Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan. Hadir kelima tersangka, selain Ferdy Sambo juga Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf semuanya mengenakan baju tahanan warna oranye, kecuali Ny. Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo hanya mengenakan celana panjang dan baju putih.

Di rumah dinas ini seperti dikatakan Kadiv.Humas Poliri Irjen Pol.Dedi Prasetyo diambil sebanyak 27 adegan di antara 78 adegan secara keseluruhan, baik menggambarkan situasi di Magelang, Saguling dan Duren Tiga, termasuk adegan yang menewaskan Brigadir Yoshua.

Dalam rekonstruksi inilah Ferdy Sambo belum jelas apakah ikut menembak atau tidak, ada yang mengatakan katanya Ferdy Sambo ikut menembak 2 kali ke arah Brigadir Yoshua, sebelumnya, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir Yoshua. Dalam adegan penembakan Brigadir Yoshua, Bharada Eliezer diperankan orang lain.

Selanjutnya ada adegan Ferdy Sambo menembak tembok di lantai dua untuk merekayasa seolah-olah terjadi peristiwa adu tembak, yang ternyata diketahui tidak ada. Rekonstruksi atau proses reka ulang sebelumnya berlangsung di rumah pribadi Ferdy Sambo kawasan Jalan Saguling yang jaraknya sekitar 500 meter dari rumah dinas di kompleks Polri Duren Tiga.

Beberapa adegan terekam, terutama saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi duduk berdua di sofa, keduanya saling pandang lalu berpelukan. Adegan lain, tampak Putri menyeka wajah dan bola matanya, rupanya dia menangis. Maklum sejak suaminya ditahan, ia belum pernah bertemu. Juga terekam proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yoshua berlangsung lancar.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, dari total 78 adegan, 35 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca-pembunuhan Brigadir Yosua, sedangkan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga ada 27 adegan termasuk adegan menembak Brigadir Yoshua.

Selama melakukan berbagai adegan, keempatnya kecuali Putri, mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kedua tangan termasuk tangan jenderal bintang dua Polri itu juga diborgol. Ada adegan di rumah di Magelang.

Di rumah Magelang, tampak Putri tidur di sebuah tempat tidur dalam kamar sementara Brigadir Yoshua (diperankan orang lain) duduk bersila di bawah tempat tidur menghadap Putri yang telentang.

Diduga dari adegan inilah awal dari kemarahan Ferdy Sambo hingga tega membunuh Brigadir Yoshua di Jakarta. Beberapa adegan menampilkan Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal di rumah tersebut.

Adegan lainnya di sebuah ruangan lantai tiga rumah pribadi Fery Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Tampak Ferdy Sambo dan istrinya duduk berdua di sofa. Dalam adegan inilah keduanya berpelukan. Selanjutnya, Sambo memanggil Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Dari  sinilah dugaan ada  rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua ini dirancang.

Sebelum menembak atau membunuh Yoshua, Eliezer memperagakan mengambil pistol dari laci mobil Sambo yang terpakir di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling. Dari laci mobil Toyota Kijang Innova warna hitam nomor polisi B 1 MAH itulah Eliezer membuika pintu samping kiri lalu membuka laci dashboard untuk mengambil pistol replika, selanjutnya dimasukkan ke dalam tas kecil berwarna hitam.

Tak lama setelah itu, Eliezer bertemu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, mereka menuju rumah dinas Duren Tiga, Di rumah inilah tejadilah adegan eksekusi penembakan atas diri Brigadir Yoshua.

Setelah Yoshua tewas, Kadiv.Propam itu menembakkan pistol milik Brigadir Yoshua ke dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak. Berikutnya Sambo membuat rekayasa seolah-olah terjadi tembak menembak, dan pengumuman baru dirilis Senin 11 Juli padahal kejadian berlangsung Jumat 8 Juli 2022.

Setelah terbongkar semuanya hanya rekayasa, akhirnya kelimanya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi dianggap bersekongkol melakuan tindak pembunuhan berencana dan mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman hukumanya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Istri Kades Cipasung Korban Hipnotis, Uang Rp15 Juta 1 Unit HP Melayang
Pemkot Bandung Tak Beri Toleransi, PKL dan Buang Sampah Langsung Disidang Tipiring
Membajak Via Blogspot dan Telegram, MG Admin Raket TV Ditangkap Polda Jabar
Polres Garut Ungkap Curanmor, Motor Curian Dikembalikan kepada Pemiliknya
Penyuluhan Hukum Terpadu Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Kota Bandung