Tersangka 'Obstruction of Justice' Kasus Sambo Bertambah, Total Jadi 7 Perwira

foto

Foto : Div.Humas Polri.

KADIV.Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Para terduga pelanggaran etik, pidana, dan juga obstruction of justice penghilangan atau perusakan barang bukti, terus bertambah dalam kasus penembakan/pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat). Kini penyidik Bareskrim Polri menetapkan satu lagi tersangka baru yang terlibat dalam obstruction of justice. Jadi total seluruhnya 7 tersangka.

Kepada wartawan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo Kamis 1 Agutus malam tadi membenarkan adanya penambahan tersebut. "Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang,” ujar Dedi Prasetyo, termasuk di antaranya Irjen.Pol.Ferdy Sambo.

Mereka ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice yakni:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Duh Video Anak Disebar di Medsos, Pelakunya Berhasil Diringkus
Peluang Kaesang Pangarep Nyalon Gubernur Tertutup Berdasarkan Putusan MK
Menyiramkan Air Keras ke Anggota Polri Saat Tawuran Seorang Pemuda Ditangkap
Anies Baswedan Bisa Nyalon, MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Boleh Ajukan Calon Kepala Daerah
Merintangi Penyidikan Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Oknum Perwira Polri Jadi Tersangka