Can Diciduk Usai Menghantam Kepala Anggota Linmas Buahbatu dengan Paving Block Hingga Tewas
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Unit Reskrim Polsek Buahbatu Polrestabes Bandung mengamankan Can (30), seorang pria tersangka pembunuhan pada korban MM seorang anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas). Aksi pembunuhan itu dilakukan di wilayah Cijawura, Kota Bandung, pada tanggal 2 Agustus lalu.
"Korban pekerjaannya Linmas di Kelurahan," kata Kapolsek Buahbatu, Kompol Achmad Riduan di Mapolsek Buahbatu, Kamis (1/9/2022). Achmad menjelaskan, pengungkapan pembunuhan itu bermula ketika polisi mendapatkan informasi mengenai adanya temuan mayat di sekitar lokasi kejadian, selanjutnya, polisi melakukan olah TKP.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengucapkan terima kasih atas kerja keras Kapolrestabes Bandung, sehingga dapat mengamankan seorang pria pembunuh petugas Linmas tersebut di Bandung.
"Awal mulanya kita itu adalah temu mayat saja," ucap Kapolsekta Buahbatu Namun, dari hasil olah TKP yang dilakukan dan hasil autopsi terhadap jenazah, didapati ada sejumlah bekas luka yang diderita oleh korban di bagian kepala.
Polisi menyimpulkan, korban meninggal dunia karena dibunuh. Polisi kemudian melakukan pengejaran pada pelaku yang melarikan diri ke Subang usai melakukan aksinya.
Lalu, sambung Achmad, pelaku pun berhasil ditangkap oleh polisi tepatnya di wilayah Kampung Barut. "Kita melakukan pengejaran pada saat itu dan tersangka bisa kita temukan dan kita tangkap di kampung tersebut," jelas dia.
Dari hasil permintaan keterangan dari saksi dan pelaku, kata Kapolsekta, diperoleh informasi bahwa pembunuhan itu dilakukan oleh pelaku dengan cara memukul korban menggunakan paving blok tepat ke bagian belakang kepala sehingga korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia.
"Memukul memakai paving blok sebanyak dua kali dan itu terkena di kepala belakang mengakibatkan pendarahan di kepala," papar dia. Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa celana jeans yang dikenakan korban hingga paving blok bernoda darah.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal selama 7 tahun. "Yang isinya, barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas dia.**
Editor : Yayan Sofyan