Menyusul Ferdy Sambo Kompol Chuck Putranto Dipecat, Lima Perwira Lainnya Masih Disidang
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Setelah Irjen. Pol. Ferdy Sambo dipecat dari keanggotaan Polri atau dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik, menyusul vonis yang sama dijatuhkan terhadap Kompol Chuck Putranto, yang merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis PTDH atau pemecatan dari keanggotaan Polri kepada Kompol Chuck Putranto dijatuhkan dalam sidang Komite Kode Erik Polri (KKEP) yang berlangsung 15 jam n sejak 1 September 2022 dan baru usaii Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan Jumat (2/9/2-22) mengatakan ada dua sanksi yang dijatuhkan terhadap Chuck. Sanksi pertama ialah yaitu karena pelanggaran etika dan kedua adalah sanksi administrasi. Selanjutnya perwira menangah inipun divonis PTDH. Namun saat itu juga Kompol Chuck Putranto langsung menyatakan banding.
Perwira ini terakhir menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat kejadan di rumah Ferdy Sambo (Penembakan Brihadir J), dia mendapat perintah mengamankan dan menyalin rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo kompleks Duren Tiga Jakarta Selatan.
Karena peranannya, ia bersama enam perwira lainnya termasuk Ferdy Sambo dinyatakan telah melakukan obstruction of justice atau telah menghilangkan/merusak barang bukti dan merintangi penyidikan.
"Atas dasat itu ia diberi sanksi administrasi ditempatkan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022," ucap Irjen Dedi, Prasetyo. Sanksi kedua kata Dedi, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Dengan telah divonis PTDH atau pemecatan tersebut, kini tinggal lima orang lagi yang masih menjalani sidang PPEK yang saat berita ini ditulis maish berlangsung. Ke- 5 orang di antara 7 orang tersangka pelanggaran obstruction of justice yang masih disidang adalah:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
5. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.**
Editor : Maman Suparman