Polres Subang Ciduk 4 Pelaku Penyuntik LPG 3 Kg Beromset Miliaran Rupiah

foto

Foto : Humas Polda Jabar.

SUNTIK LPG - Kapolres Subang AKBP Sumarni ungkap tersangka penyuntikan tabung LPG di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara. Bisnis haramnya itu telah mereka lakukan sejak Juli 2022.

SUBANG, KejakimpolNews.com - Polisi kembali mengungkap kasus penyuntikan gas bersubsidi ke tabung nonsubsidi. Ini kali terjadi di wilayah Kabupaten Subang. Empat tersangka diringkus Satreskrim Polres Subang. Polisi juga menyita barang bukti ratusan tabung LPG.

Kapolres Subang AKBP Sumarni menyebut, penyuntikan tabung LPG ini berlokasi di Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanagara. Bisnis haramnya itu telah mereka lakukan sejak Juli 2022.

"Berbekal informasi dari masyarakat, maka pada tanggal 31 Agustus 2022 kami melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pengoplos LPG bersubsidi tersebut," kata Sumarni dikutip dari akun Instagram Humas Polda Jabar, Sabtu (3/9/3022). Keempat tersangka yang diringkus masing-masing berinisisl SA, SL, CK, dan AR.

Peran mereka berbeda-beda. Tersangka SA yang warga Subang sebagai penyedia tempat produksi. Ia juga penyedia sebagian tabung 3 Kg dan kendaraan operasional. Kemudian Tersangka SL warga Pekalongan, berperan sebagai penyedia sebagian tabung LPG 3 Kg, tabung 12 Kg, juga mengawasi produksi di TKP.

Untuk Tersangka CK warga Jakarta, sebagai penyedia regulator yang telah dimodifikasi, penyedia tabung LPG ukuran 12 Kg dan 50 Kg. Sedangkan, tersangka AR warga Grobogan, berperan sebagai orang yang mengangkut hasil produksi (LPG 12 Kg) dari TKP ke gudang milik tersangka CK di daerah Jakarta Selatan.

"Dalam sehari para pelaku berhasil memproduksi dan memasarkan LPG 12 Kg dengan omset Rp60 juta atau total Rp2,7 miliar rupiah selama 1,5 bulan mereka beroperasi." kata Kapolres.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengapresiasi sekaligus memberi acungan jempol kepada jajaran Polres Subang yang berhasil mengungkap penyuntikan LPG 3kg beromset miliaran rupiah tersebut.**

Editor : Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Maling Tas di Dalam Mobil Dua Pelaku Diringkus Polisi Berkat Rekaman CCTV
Anies Baswedan Bisa Nyalon, MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Boleh Ajukan Calon Kepala Daerah
3 Pelaku Spesialis Pecah Kaca dan Gembos Ban "Kelompok Lampung" Diringkus Polisi
Pertama Kalinya Polri Akan Peringati Hari Juang Polri 21 Agustus 2024
Akun Google Bisnis Sejumlah Hotel di Bandung Diretas, Masyarakat Diimbau Berhati-Hati