Polres Garut Ringkus 2 Pelaku Penimbun Ribuan Liter BBM
GARUT, KejakimpolNews.com - Dua orang tersangka yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) masing masing berinisial JM (22) warga Mekarmukti dan seorang pengusaha dikenal bernama R (40) warga Caringin, Kabuoaten Garut diringkus jajaran Satreskrimj Polresw Garut.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi berhasil pula menyita sebagai barang bukti 2.000 liter BBM bersubsidi yang dikemas pada puluhan jerigen jenis pertalite dan solar berikut sebuah mobil pick up yang dipakai mengangkut BBM tersebut. Demikian siaran pers dari Polres Garut, Rabu (7/9/22) yang diterima KejakimpolNews.com Kamis (8/9/2022).
Kapolres Garut, AKBP, Wiranto Hadicaksono mengatakan, kasus penimbunan BBM itu berhasil diungkap bermula adanya kecurigaan petugas dari Polsek Pameungpeuk Garut yang melihat ada mobil mencurigakan mengangkut BBM sebelum ada pengumuman dari pemerintah mengenai penyesuaian harga BBM.
Kecurigaan petugas tersebut ternyata tidak salah. Karena setelah dilakukan pemeriksaan, tutur Kapolres, kedua tersangka mengakui bahwa mereka baru saja membeli BBM itu dari salah seorang warga Cipatujah Tasikmalaya, dengan harga cukup mahal yaitu untuk pertalite Rp 9.300/liter dan solar Rp 7.500/liter.
Niatnya, kedua tersangka akan menjual di kawasan Pameungpeuk dengan harga lebih mahal lagi. Sehingga bila diperhitungkan mereka akan mendapat keuntungan berkisar antara Rp4 hingga Rp 6 juta rupiah.
Dalam pemeriksaan itu terungkap pula, R adalah seorang pengusaha sekaligus yang memodali pembelian BBM bersubsidi itu. Kini JM dan R masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh petugas di Polres Garut dan keduanya dijerat pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp. 60 miliyar.(Cang Anwar)**
Editor : Maman Suparman