Kejakgung Siapkan 43 Jaksa

Ferdy Sambo Cs Segera Disidang, Komnas HAM Minta Tersangka Dihukum Berat

foto

Foto: Istimewa.

KETUA Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri), Ferdy Sambo (kanan).

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Kasus "Ferdy Sambo" mulai memasuki babak akhir. Setelah berkas perkara rampung, pemeriksaan saksi, barang bukti dan rekonstruks, sebentar lagi mantan Kadiv.Propam ini akan segera diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai locus delicti-nya.

Kasus yang menyebabkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J atas ulah Ferdy Sambo dan anak buahnya 8 Juli lalu di rumah dinas Kadiv.Propam Kompleks Polri di Duren Tiga Jakarta Selatan ini sudah siap bekasnya.

Terkait hal ini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berjanji akan terus memantau proses persidangan dan mendorong agar para tersangka Ferdy Sambo bersama rekan-rekannya mendapat vonis setimpal atau seberat-beratnya.

"Terduga mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan. Kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," kata , Senin (12/9/2022) seperti dikutip dari PMJNews.Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik

Komnas HAM berkeyakinan dan percaya dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati) yang dikenakan penyidik. Berdasarkan penelusuran dan investigasi yang dilakukannya, Komnas HAM menyimpulkan kasus tersebut, terbagi menjadi dua kesimpulan.

Kesimpulan pertama, kata Taufan, telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap mendiang Brigadir Yoshua. Kesimpulan kedua, telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani oleh penyidik maupun timsus Mabes Polri.

Siapkan 43 jaksa

Untuk persiapan sidang ini, kejaksaan Agung telah mempersiapkan 43 jaksa yang akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut umum (JPU). Tidak hanya kasus pembunuhannya, tetapi juga menangani perkara kasus menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J atau obstruction of justice. Tercatat ada tujuh polisi dijadikan tersangka obstruction of justice termasuk Ferdy Sambo.

"Jampidsus Kejagung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (12/9/2022).

Adapun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sudah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022. Dalam surat tersebut dijelaskan, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan ketujuh orang tersangka selain Ferdy Sambo yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

"Ditetapkannya tujuh tersangka maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," tandasnya.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Embat Honda CRF Saat Pemiliknya Solat Jumat, DD dan HR Diciduk Polsek Soreang
Waduh, Terigu Palsu Beredar Gunakan Merek Segi Tiga Biru dan Cakra Kembar Bogasari
Polisi Selidiki Penyebab Ledakan Gas di Ruko Cimindi, Satu Luka Berat Satu Luka Ringan
Polda Jabar Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, 7,000 Lebih Tabung Diamankan
Ribuan Knalpot Brong Hasil Razia Dimusnahkan Polres Cimahi