Wanita ART dan Kekasihnya Curi Brankas Milik Selegram Berisi Uang Hampir Rp800 Juta

foto

Foto : PMJ News.

INILAH pasangan Yani Mursidah seorang ART dan kekasihnya Sarpun mengenakan baju tahanan oranye, saat dihadiran Polda Metro Jaya dalam konferensi pers.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Sepasang kekasih, Yani Mursidah (52) dan Sarpun alias Anwar (35) yang mencuri brankas berisi uang tunai hampir Rp800 juta milik Dara Arafah seorang selegram penduduk Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, berhasil diringkus jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Cilacap.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata Mursidah (52) tak tahu bahwa brankas milik majikannya yang dicuri atas perintah dan panduan kekasihnya, Sarpun alias Anwar itu berisi uang hampir Rp800 juta atau tepatnya Rp789 juta.

Mursidah sendiri baru dua bulan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) pada keluarga Dara Arafah. Ia mendapat panduan dari Sarpun agar mau mencuri brankas. Caranya brankas itu dimasukan ke kotak kayu, lalu dikirim lewat jasa pengiriman paket ke Cilacap. Di Cilacap itulah Sarpun menjemputnya.

Dan ternyata isinya uang tunai cukup banyak. Selanjutnya oleh Sarpun sebagian dari uang tersebut ia belikan motor Kawasaki Ninja 250 cc jenis ZX-25r senilai Rp 113 juta. Ia juga membeli beberapa handphone, dan Rp5 juta ia berikan kepada kekasih Sarpun lainnya di luar Yani Mursidah.  Tetapi sebelum menikmati seluruh uangnya, Sarpun keburu ditangkap polisi bersama kekasihnya, Mursidah.

Ditangkapnya Mursidah setelah Dara melapor ke Polda Metro atas kehilangan brankas yang diduga dilakukan oleh ART barunya. Akhirnya jejak Mursidah dan Sarpun terlacak, keduanyapun  ditangkap. Dari padanya masih ada uang tersisa Rp 672.447.497.

"Kerugian yang dialami oleh korban dengan pencurian brankas ini adalah kerugian uang tunai Rp 789 juta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022) seperti dikutip dari PMJNews.

Zulpan menyebut, pihaknya selain berhasil mengamankan sisanya uang sebesar Rp672.447.497,00, juga satu buah linggis, satu buah palu, dua buah gergaji kecil, satu brankas warna hitam, 2 unit handphone, satu unit motor Ninja ZX-25R.

"Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancama pidana paling lama 7 tahun penjara," tutur Zulpan, dia menambahkan semua ini dilakukan Mursidah atas petunjuk Sarpun.

“Sarpun yang memandu, ‘kamu foto', dikirim melalui handphone. Sarpun bisa mengatakan itu brankas itu, artinya Mursidah ini tidak tahu juga sebenarnya itu dalamnya uang. Kan udah dua bulan kerja tapi dia tidak tahu itu uang. Tapi dengan panduan pada Sarpun, dia mengikuti karena dianggap kekasih,” kata Zulpan.**

Editor : Maman Suparman

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kelompok Pemuda Bawa Petasan dan Bom Molotov Siap Perang Sarung Digagalkan Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung
Korupsi Timah Rp271 Triliun, Kejagung Tangkap 16 Tersangka Termasuk Helena Lim dan Harvey Moeis
Pejabat Pemkab Majalengka Putra Mantan Bupati ini Akhirnya Ditahan Kejati Jabar di Rutan
Gudang Berisi 18 Pucuk Senjata Api di Jalan Awiligar Bandung Digerebek, Seorang IRT Diamankan
Nabi Palsu Jannes Kilon Diaz yang Bubarkan Agama Islam, Akhirnya Diringkus Polisi