Lecehkan Profesi Wartawan Peliput Ferdy Sambo, Bharada Sadam Disanksi Pelanggaran Etik

foto

Tangkapan layar Polri TV

LECEHKAN WARTAWAN - Bharada Sadam ketika mendengarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di gedung TNCC Mabes Polri Selasa (13/9/2022). Ia disanksi demosi 1 tahun karena lecehkan profesi wartawan.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Melakukan tindak pelecehan terhadap profesi wartawan dengan cara mengintimidasi terhadap dua wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 29, dan rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, Bharada Sadam (Bharada S) dijatuhi sanksi mutasi  demosi 1 tahun.

Bharada Sadam dinyatakan melakukan perbuatan tercela oleh majelis sidangi sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di gedung TNCC Mabes Polri Selasa (13/9/2022). Di antara perbuatannya, yakni menghapus foto dan video liputan watawan Detikcom dan CNN dalam handphone (HP) nya, saat kedua wartawan tersebut meliput di rumah Ferdy Sambo baik di rumah pribadi di Jalan Saguling maupun rumah dinas di Duren Tiga pascapenembakan Brgadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J

"Atas putusan tersebut, Bharada S menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding," demikian diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).

Bharada Sadam lanjut Nurul,  terbukti melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam bertugas ketika berdinas sebagai Tamtama Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri dan ditugaskan sebagai sopir dari Ferdy Sambo.

Tamtama Polri yang seharusnya menjadi sopir dari Ferdy Sambo, oleh majelis siaang KKEP dinilai telah merusak institusi Polri akibat intimidasi yang dilakukannya terhadap dua wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut Nurul, yang telah dilakukan Bharada Sadam yakni pelanggaran Kode Etik berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat dengan bentuk telah mengintimidasi dan menghapus foto/video yang ada di handphone (HP) milik 2 orang wartawan Detikcom dan CNN, yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS, pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.

Dalam Sidang KKEP tersebut, Bharada S melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol RI nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri Perpol nomer 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Diberitakan sebelumnya, Sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terperiksa Bharada Sadam telah selesai digelar. Dalam sidang tersebut, Bharada Sadam disanksi demosi selama satu tahun.

Seperti dikutip dari siaran kanal YouTube Polri TV Radio, Selasa (12/9/2022), sidang Bharada Sadam menghadirkan tiga orang saksi dan dimulai sejak Senin (12/9/2022) siang. "Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar anggota sidang kode etik, Kombes Pol Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Artis Sandra Dewi Akan Diperiksa Terkait Harvey Suaminya Tersangka Korupsi Rp271 T, Ini Respon Kejagung
Usai Menikah Tersangka Penjambret Itu Kembali ke Sel Tahanan Polisi
Pejabat Pemkab Majalengka Putra Mantan Bupati ini Akhirnya Ditahan Kejati Jabar di Rutan
Waduh! OJK Mencatat Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp139 Triliun
Polsek Rancaekek Gerebek dan Bakar Arena Judi sabung Ayam di Desa Sukamanah