Richard,"Proses Hukumnya Aneh?"
Kejari Tetapkan Kadis PUTR Sumedang dan 3 Pejabat Lainnya Tersangka Korupsi Pengerjaan Jalan
SUMEDANG, KejakimpolNews.com - Empat orang tersangka Selasa (13/9/202) malam kembali ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang dalam Kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.
Sebelumnya, Kejari menetapkan dua tersangka dan telah ditahan yakni AD, dan HH yang juga sekarang siap disidangkan. Keempat tersangka tersebut, yakni DR, Kepala Dinas (Kadis) PUTR Kabupaten Sumedang.
Kemudian HB, Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang, BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan US, pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut.
kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, I Wayan Riana kepada wartawan mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan Kejari sudah memiliki cukup bukti.
Menurut dia, keempat tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang. Namun, tersangka DR belum ditahan karena alasan kesehatan.
Para tersangka tambah Kajari, akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 September 2022. "Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret dua orang tersangka," ujarnya.
Dikatakan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp3 miliar. Ia mengatakan, masing-masing tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketika disinggung awak media jika penanganan kasus tersebut di Kejari terbilang berlarut-larut atau hampir dua tahun, Kajari berkilah, sebenarnya itu tak terlalu lama. "Penetapan yang dua tersangka pada bulan Maret 2022. Kita menunggu perhitungan BPK RI dan saat ini final," ujar Kajari.
Richard Kangar Keytimu, S.KOM, S.H., M.M., penasihat hukum dari tersangka US (pelaksana proyek) mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan atas nama penjamin yakni istrinya.
"Penyidikan setelah penetapan US jadi tersangka, baru dimulai hari ini. Tapi, penyidikan pada saat US menjadi saksi sudah lama," ujarnya. Setelah upaya penangguhan, kata dia, ia tetap akan mendampingi apabila ada permintaan keterangan tambahan ke kliennya.
"Kita lihat prosesnya, apa akan mirip seperti saat dua tersangka sebelumnya berlangsung lama, ada apa?," ujarnya.
Dikatakan, kliennya dulu pernah dimintai keterangan dalam waktu panjang dan lama. "Kita lihat, apakah proses penyidikan yang sekarang akan seperti yang sebelumnya pada saat ada ketetapan dua tersangka? Apakah pemeriksaan US yang saat itu sebagai saksi akan seperti pada sebelumnya hingga sampai subuh (dini hari)?" katanya.
Dikatakan, ini kasus pengaduan masyarakat (Dumas) yang lama yang menurut informasi dari US bahwa sebelumnya pernah ditangani Polda Jabar dan dinyatakan clear. "Didalami dulu, dan membuka berkas lama, karena saya menjadi pendamping US baru sejak Juni 2022," ujarnya.**
Editor : Yayan Sofyan