Duhhh... Pengadaan Makan Minum Santri Tahfidz Quran pun Dikorup 4 Pejabat Indramayu

  • Sabtu, 17 September 2022 | 09:59 WIB
foto

Foto : Taryani

KANTOR Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jalan Sudirman Indramayu.

INDRAMAYU, KejakimpolNews.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu tetapkan 4 orang pejabat Pemkab Indramayu. Mereka dipersangkakan mengkorup anggaran pengadaan makan dan minum program pendidikan santri Tahfidz Takhasus atau penghafal Alquran di Indramayu.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Indramayu, Gunawan dalam keterangan pers, Jumat (16/9/2022) mengungkap, penetapan status 4 orang tersangka itu terdiri dari 2 orang  mantan pejabat pada Sekretariat Daerah (Setda) Indramayu yakni A dan TH. Sedangkan 2 orang tersangka lainnya, yakni N seorang pejabat pengadaan makan dan minum dan  EN sebagai pelaksana kegiatan.

Menurut Gunawan, penetapan 4 tersangka dilakukan setelah pihaknya menyidik. Hasilnya diperoleh alat bukti yang mendukung dugaan perbuatan para tersangka sesuai peran dan kedudukannya masing-masing.

Dari korupsi pengadaan makan dan minum santri penghafal Alquran tahun anggaran 2020 tersebut yang mereka lakukan, telah menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Gunawan menyebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kasi Intel Kejari Indramayu itu berpesan, terkait penetapan 4 tersangka ini agar berhati-hati. Terutama apabila ada oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan serta mengatasnamakan pribadi atau institusi yang menjanjikan sesuatu dalam perkara pengadaan makan dan minum.

Karena katanya, sampai dengan saat ini tim penyidik Kejari Indramayu masih terus melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara berkesinambungan. Hal ini dilakukan guna mendalami adanya dugaan-dugaan perbuatan melawan hukum lainnya, terkait penatapan 4 tersangka dugaan korupsi anggaran pengadaan makan minum santri penghafal Alquran. (Taryani)**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Divonis 3 Tahun Masuk Bui dan Denda Rp1 Miliar, Ammar Zoni Nyatakan Terima!
Pertama Kalinya Polri Akan Peringati Hari Juang Polri 21 Agustus 2024
Dua Sopir Elf Garut-Bandung Ribut di Jalan Raya Dipicu Kejar-Kejaran, Seorang Dibacok Hingga Luka Parah
Maling Tas di Dalam Mobil Dua Pelaku Diringkus Polisi Berkat Rekaman CCTV
Momentum Hari Perhubungan Nasional 2024, Dishub Jabar Beri 3.000 Tiket "Shuttle" Travel Gratis