Persaja RI Kejaksaan Kuningan Resmi Laporkan Akun Youtube TV Alvin Liem

foto

H. Wawan Hermawan, Jr

PERSAJA lAPORKAN ALVIN LIEM _ Persatuan Jaksa (Persaja) RI Kuningan melaporkan pengacara Alvin Liem karena dianggap telah mencemakan nama baik korps Kejaksaan RI.

KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi mengambil langkah hukum terkait video viral "Akun youtube Quotient TV Alvin Lim berjudul" serial kejaksawean sarang mafia. #Oknum jaksa Jakarta Selatan (jaksel) peras leasing modus pinjam pakai# . Isinya diduga telah mendiskreditkan lembaga Kejaksaan Republik Indonesia.

Bagaimana tidak dalam akun youtube tersebut secara lantang yang bersangkutan mengatakan "Kejaksaan sebagai sarang mafia, yang isinya sampah serta kotoran, pimpinannya banyak yang jorok-jorok dan koruptif".

"Pernyataan yang sungguh sangat mencederai institusi dan pribadi para jaksa di seluruh Indonesia termasuk persatuan jaksa pada Kejari Kuningan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan Aryansa, S.H.,M.H., selaku Ketua Persaja Kejaksaan Negeri Kuningan, saat dikonfirmasi di kantornya Jl. Aruji K, Kuningan, Rabu (21/9/2022).

Terkait hal ini, pihaknya telah mengambil langkah hukum atas izin dan petunjuk pimpinan dengan membuat laporan resmi kepada Polres Kuningan. Laporan resmi tersebut untuk menindaklanjuti video akun youtube seseorang Quotient TV Alvin Liem disertai data dukungnya, mengingat beredarnya pernyataan dalam video itu sangat meresahkan masyarakat khususnya para jaksa dan institusi di daerah.

"Pasalnya dirasa tidak disampaikan melalui mekanisme yang bertentangan dengan hukum yang berlaku bahkan cenderung mengeneralisasi berujung kepada fitnah atas sebuah profesi," imbuh dia.

Laporan ini kata Aryansa disampaikan dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan undang-undang karena meskipun setiap warga negara dilindungi haknya untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

"Tetapi tentunya harus diingat pula negara kita sebagai negara demokrasi yang berlandaskan hukum, maka dalam penyampaian pendapat tetap didasarkan pada etika serta nilai nilai hukum," pungkasnya. (H.Wawan Jr)**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Anies Baswedan Bisa Nyalon, MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Boleh Ajukan Calon Kepala Daerah
Maling Tas di Dalam Mobil Dua Pelaku Diringkus Polisi Berkat Rekaman CCTV
Pemkot dan Kejari Bandung Teken Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum dan TUN
Peluang Kaesang Pangarep Nyalon Gubernur Tertutup Berdasarkan Putusan MK
Remaja Pemotor Tewas Disambar KA di Perlintasan Cibiruhilir, Tubuhnya Terseret Sekira 20 Meter