Polisi Sukabumi Garuk Puluhan Pelaku Narkoba
SUKABUMI, KejakimpolNews.com - Tak kenal lelah, aparat kepolisian kembali menggaruk para pelaku penyalahgunaan narkoba. Dalam sebulan terakhir, misalnya, puluhan terduga pelaku diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
"Dalam satu bulan terakhir yaitu selama September 2022, total ada 34 pelaku dari 23 TKP (Tempat Kejadian Perkara) berhasil kami amankan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, dikutip dari akun Instagram Humas Polres Sukabumi, Rabu (5/10/2022).
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti di antaranya 170 gram sabu, 18 gram ganja kering, 7.804 butir Tramadol, 3.772 butir Hexymer, 100 butir Trihex, 92 butir Riklona, dan 116 butir Alprazolam.
Kecuali itu, polisi Juga menyita barang bukti lainnya seperti 33 buah handphobe, tiga buah bong atau alat hisap sabu, delapan buah timbangan digital, dan uang hasil penjualan sebesar Rp600 ribu.
Menurut Kapolres, barang bukti yang diamankan tersebut bila diuangkan nilainya bisa mencapai Rp373 juta lebih. Ia juga menyebut, dengan disitanya barang bukti sebanyak itu, pihaknya berhasil menyelamatkan 30 ribuan masyarakat dari penggunaan narkoba.
Terkait modus yang dilakukan para pelaku dalam mengedarkan barang haram ini, menurut Kapolres, masih dilakukan dengan cara-cara lama yaitu dengan sistem tempel atau bertemu langsung.**
Editor : Dede Suryana