Tersangka Bisa Bertambah
Kapolri Tetapkan AH Lukita Dirut PT.LIB dan 5 Oknum Lainnya Tersangka 'Tragedi Kanjuruhan'
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka dalam "Tragedi Kanjuruhan" yang menyebabkan 132 orang tewas dan ratusan lainnya luka berat. Tragedi tersebut terjadi usai duel Liga1 antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya Sabtu 1 Oktober lalu.
Penetapan tersangka langsung disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10). Selain Dirut PT.LIB, Kapolri juga menyebut ada lima tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga otang di antaranya dari unsur Polri.
Inilah daftar lengkapnya :
1. AHL (Ahmad Hadian Lukita) Dirut LIB.
2.AH (Abdul Haris) , Panpel.
3.SS (Suko Sutrisno). Security officer.
4.Wahyu S.S. Kabag Pps Polres Malang.
5.H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim.
6.DSA Samaptha Polres Malang.
Menurut Kapolri penetapan ke enam tersangka itu menyusul tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan ratusan orang termasuk suporter Arema FC itu diduga melakukan pelanggaran dan adanya dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP yakni kelalaian.
Kpolri juga mengisyaratakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain sebab hingga kini jajarannya masih melakuan investigasi. "AHL yang paling bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ujar Kapolri.
Kapolri juga mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri. Selanjutnya dari hasil investigasi itu, pihaknya telah menaikkan status Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan. Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
Ada beberapa temuan yang diungkap Kapolri, misalnya tentang menembakan gas air mata, siapa yang memerintahkan dan siapa yang melakukan penembakan. Lalu lainnya tentang jumlah penonton dari 38 ribu kapasitas penonton di stadion justru yang dijual 42 ribu tiket. Termasuk lambatnya pintu keluar yang tidak dibuka, padahal aturan menyebutkan lima menit sebelum pertandingan usai, pintu stadion harus sudah dibuka.
Banyak hal yang diungkapkan Kapolri, seperti halnya pernah dikemukakan Kadiv. Humas Polri Irjen.Pol. Dedi Prasetyo, Polri telah memeriksa 35 saksi. Mereka ada saksi dari internal anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal.
Sebelum Kapolri menetapkan enam tersangka tindak pidana, Kapolri juga telah memutasi setidaknya total sepuluh anggota buntut tragedi kerusuhan tersebut. Bahkan Kapolri juga langsung mencopot jabatan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan langsung memutasikan seperti yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022.
Berikut daftar anggota polisi yang dinonaktifkan buntut kerusuhan Stadion Kanjuruhan:
1. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.
2. Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo.
3. Komandan Kompi AKP H. Asdadarmawan.
4. Komandan Peleton Aiptu Solikin.
5. Komandan Peleton Aiptu M Samsul.
6. Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto.
7. Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi.
8. Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P.
9. Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto.
10. Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto.**
Editor : Maman Suparman