Kasus KDRT Lesti Kejora, Polisi Naikan Status ke Penyidikan
JAKARTA, KejakimpolNews - Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status dari laporan polisi atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Lestiani alias Lesti Kejora oleh suaminya Muhammad Rizky alias Rizki Billar dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dengan demikian bukan mustahil Rizky Billar akan menjadi tersangka, apalagi hasil gelar perkara dan berdasarkan visum et repertum ada petunjuk bahwa telah diduga terjadinya KDRT.
Peningkatan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan itu sendiri ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Zulpan menambahkan, status penyidikan tersebut berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap saksi.
Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kata Zulpan, telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini termasuk membahas hasil visum dan pemeriksaan dan pemeriksaan lima orang saksi.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora yang dilakukan suaminya Rizky Billar. Salah satunya dengan melakukan olah TKP di kediaman mereka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan olah TKP dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora. Dan itu hak penyidik untuk melakukan olah TKP hari dan wajib dilakukan untuk mencari barang bukti di lokasi.**
Editor : Maman Suparman