7 Pejabat dan Seorang Pihak Ketiga di Indramayu Terlibat Korupsi, 3 Dibui 4 Siap Menyusul
INDRAMAYU, KejakimpolNews.com – Tujuh orang pejabat, termasuk seorang pihak ketiga di lingkungan Pemkab Indramayu, Jawa Barat terlibat kasus korupsi dalam perkara berbeda.
Di antara tujuh orang itu, tiga orang merupakan mantan pejabat dan perkaranya telah divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dan seorang lagi 1 tahun. Tiga pejabat yang telah divonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu yakni DD, mantan Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Indramayu dan Plt. Sekretaris BPBD setempat C.
Keduanya diganjar 5 tahun 6 bulan penjara terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang pengadaan masker Covid-19. Seorang lagi pejabat yang perkaranya juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah AM. Ia harus menebus dosanya, mendekam di penjara setahun. Mantan camat ini terbukti bersalah menilep uang bantuan sosial (Bansos) milik rakyatnya sendiri.
Teranyar, ada lagi empat orang, terdiri dari tiga mantan pejabat dan seorang pihak ketiga yang hingga saat ini masih menunggu proses hukum dan segera menyusul rekannya ke penjara.
Mereka adalah A, mantan Kabag Kesra dan Agama Setda Indramayu bersama TH dan N serta EN seorang pihak ketiga. Empat orang tadi diadili atas sangkaan korupsi anggaran makan minum santri.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, mendukung aparat penegak hukum memberantas korupsi di Indramayu. Korupsi menjadi salah satu penghambat pembangunan daerah serta sumber kesengsaraan masyarakat.
"Berulang kali saya tegaskan, jangan coba-coba korupsi. Seluruh ASN saya harap bekerja dengan baik dan benar, sesuai aturan dan perundangan yang berlaku," tegasnya, Minggu, (9/10/2022).
Bupati berharap, serangkaian kasus korupsi itu hendaknya merupakan kasus terakhir selama memimpin Indramayu. Karenanya, bupati akan terus mengawal dan mengawasi komitmen serta integritas pegawainya agar tidak terseret korupsi.
"Kalau diingatkan sudah, ditegur juga sudah, lalu diberi sanksi sudah, tiba-tiba ketahuan korupsi bukan salah saya kalau kemudian kasusnya diproses hukum,” ujarnya. Bupati katanya, tidak mau dan tak akanm melindungi ASN yang nakal.
“Tapi jangan juga saya disebut tega sama ASN. Jadi ayo lawan korupsi untuk membangun Indramayu bermartabat," ujar Nina. (Taryani)**
Editor : Maman Suparman