Keamanan Persidangan Diperketat

Ferdy Sambo Cs Segera Diadili, Kejaksaan Limpahkan Berkas ke PN Jakarta Selatan

foto

Foto: Istimewa.

FERDY SAMBO saat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

JAKARTA, KejakimpolNews.com- Tersangka Ferdy Sambo cs segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini ditandai dengan pelimpahan bekas perkara kasus pembunuhan berancana atas diri Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dan kasus obstruction of justice perintangan penyidikan pada Senin (10/10/2022).

Siang itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi melimpahkan berkas perkara kasus Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka tiba sekitar pukul 15.05 WIB dan langsung menurunkan enam kontaioner berkas perkara berwarna merah muda itu.

Berkas ini menumpuk cukup banyak hingga menggunung, untuk membawanya saja terpaksa menggunakan troli dan langsung menuju ke pelayanan terpadu satu pintu PN Jakarta Selatan.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu kepada wartawan di halaman PN Jakarta Selatan mengatakan, setelah berkas perkara dilimpahkan, pihaknya akan segera menunjuk hakim yang akan memimpin persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Hari ini juga PN Jaksel akan menunjuk majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini dan hari ini juga bapak ibu akan segera tahu tanggal berapa persidangannya," kata Saut. Saut menjanjikan, Senin hari ini juga akan segera tahu tanggal berapa sidangnya dan juga siapa nama-nama hakim ketua dan anggota majelis hakim.

Dalam kasus ini ada dua perkara. Perkara pertama yakni kasus pembunuhan berencana pasal 340 KUH Pidana dengan terdakjwa lima orang maisng-masing Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dua mantan ajudannya yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Sedangkan dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice ada tujuh tersangka. Ketujuhnya adalah; Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Kordinasi pengamanan

Sementara itu Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto di PN Jaksel Senin siang itu mengungkapkan, sebenarnya PN Jaksel bukan kali ini saja menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat.

Tapi katanya,  tentu saja yang namanya persiapan termasuk keamanan, pihak PN Jaksel akan melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian, serta pengamanan sidang, termasuk dengan rekan media pun pihaknya akan menyiapkan segalamnya supaya semua berjalan dengan baik.

Djumyato menyebutkan, lokasi persidangan dari seluruh tersangka dalam kasus tersebut saat ini masih tetap diselenggarakan sesuai rencana di PN Jaksel. Namun keputusan masih bisa berubah tergantung petunjuk lebih lanjut.

"Sampai hari ini belum ada perubahan ya, yang ada di PN Jaksel ini. Kecuali nanti kalau ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan maupun dari Mahkamah Agung. Itu bisa karena ada preseden sebelumnya, kita 'kan waktu sidang Ahok pernah di Dinas Pertanian," jelasnya.

Djuyamto berharap masyarakat dapat mengerti keterbatasan tempat di ruangan persidangan sehingga tidak banyak orang dapat memasuki ruangan. Namun ia memastikan persidangan dapat disaksikan melalui publikasi dari media.

"Kalau secara formal bahwa ruang sidang dibatasi itu tentu kan rekan publik pasti paham, berapa kapasitas PN Jaksel. Makanya kemarin dengan teman-teman media, terutama liputan, kita sudah koordinasi. Salah satu contoh koordinasi agar liputan TV cukup TV full, nanti bisa di-share," tandasnya.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Anies Baswedan Bisa Nyalon, MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Boleh Ajukan Calon Kepala Daerah
DP Korpri Kuningan dan Kantor Hukum Listi Law Firm Teken MoU
Dendam, Oknum Satpam Tusuk Teman Hingga Tewas Saat Korban Berhenti di Lampu Merah
Pegawai Minimarket Tewas Mengenaskan Usai Ditusuk Rekan Kerjanya
Paman Hamili Keponakan Wanita Disabiltas Hingga Melahirkan Ditangkap Jajaran Polres Cimahi