Bawa Celurit Panjang Mau Tawuran Tiga Pelajar Diamankan

foto

Ilustrasi

TAWURAN

TANGERANG, KejakimpolNews.com - Polisi mengamankan tiga orang pelajar yang terlibat tawuran di Jalan K.H. Dewantoro, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (9/10/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, para pelaku yang masih berstatus pelajar masing-masing berinisial EAA (13), PAR (17), dan AMF (18).

"Saat patroli petugas mendapati adanya sekelompok pemuda akan melakukan aksi tawuran di lokasi, lalu anggota segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku aksi tawuran itu, kemudian berhasil mengamankan tiga orang," ungkap Zain saat dikonfirmasi pada Senin, (10/10/2022).

Tak hanya menangkap ketiga pelaku, lanjut Zain, pihaknya menyita barang bukti dua senjata tajam (sajam) berupa celurit panjang dan sedang yang digunakan dalam aksi tawuran.

"Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Cipondoh guna proses lebih lanjut," tuturnya. Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara para pelaku sebelum melakukan aksi tawuran janjian terlebih dahulu melalui media sosial (medsos).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.(Rizky Morello)**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Inilah Calon dari 27 Daerah di Jabar Dalam Pilkada 2024, Ciamis Berpotensi Lawan Kotak Kosong
Merintangi Penyidikan Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Oknum Perwira Polri Jadi Tersangka
Mayat Mr X Tanpa Busana Mengambang di Tumpukan Sampah Sungai Cipadaulun Majalaya
8 Anggota Sindikat Curanmor dengan Sasaran Rumah Kontrakan Diringkus Polres Subang
Paman Hamili Keponakan Wanita Disabiltas Hingga Melahirkan Ditangkap Jajaran Polres Cimahi