Rumah Biliar Jual Miras Digerebeg Polisi
KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Kuningan lakukan penggerebegan rumah biliar sekaligus menyita barang bukti minuman keras (miras).
Kegiatan Operasi Pekat itu dipimpin KBO Reskrim IPTU Amdan Saleh, didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Wahyu, Kanit Patroli Samapta Polres Aiptu Hendra Setiawan beserta anggota di Jl. Raya Muh Yamin Kuningan, di sekitar DPC Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kuningan, Senin (10/10/2022).
KBO Reskrim IPTU Amdan Saleh disela operasi mengatakan, saat Operasi Pekat digelar di rumah Bbliar berhasil ditemukan minuman keras berupa 3 botol AO merek Orang Tua, 1 botol Anggur Merah merek Orang Tua, 1 botol ciu dari pemilik Nimrod Batonang Hutasoit.
"Barang bukti berupa miras tersebut, disita tim selanjutnya akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring)," ungkapnya.
Sementara itu, terduga pemilik miras NBH (30) alamat di RT.036/RW. 01 Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan, telah diamankan berikut barang bukti 1 botol Anggur merah merek Orang tua dan 1 botol Ciu dan 3 botol AO merek Orang tua.
Akibat menyimpan/memiliki dan menjual miras tersebut, tersangka dikenakan pasal 3 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Kuningan nomor 3 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (H. Wawan Jr)**
Editor : Maman Suparman