Rumah Biliar Jual Miras Digerebeg Polisi

foto

H. Wawan Hermawan, Jr

MIRAS. Jajaran Polres Kuningan mengerebek rumah biliar yang ternyata menyimpan minuman keras (miras).

KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Kuningan lakukan penggerebegan rumah biliar sekaligus menyita barang bukti minuman keras (miras).

Kegiatan Operasi Pekat itu dipimpin KBO Reskrim IPTU Amdan Saleh, didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Wahyu, Kanit Patroli Samapta Polres Aiptu Hendra Setiawan beserta anggota di Jl. Raya Muh Yamin Kuningan, di sekitar DPC Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kuningan, Senin (10/10/2022).

KBO Reskrim IPTU Amdan Saleh disela operasi mengatakan, saat Operasi Pekat digelar di rumah Bbliar berhasil ditemukan minuman keras berupa 3 botol AO merek Orang Tua, 1 botol Anggur Merah merek Orang Tua, 1 botol ciu dari pemilik Nimrod Batonang Hutasoit.

"Barang bukti berupa miras tersebut, disita  tim selanjutnya akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring)," ungkapnya.

Sementara itu, terduga pemilik miras NBH (30) alamat di RT.036/RW. 01 Desa Ancaran, Kecamatan Kuningan, telah diamankan berikut barang bukti 1 botol Anggur merah merek Orang tua dan 1 botol Ciu dan 3 botol AO merek Orang tua.

Akibat menyimpan/memiliki dan menjual miras tersebut, tersangka dikenakan pasal 3 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Kuningan nomor 3 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (H. Wawan Jr)**

Editor : Maman Suparman 

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Setelah Belasan Oknum Komdigi Terlibat Judol Ditangkap, Polisi Ringkus Lagi 2 Tersangka
KPK Tetapkan Cagub Bengkulu Rohidin, Ajudan Epriansyah dan Sekda Isnan Tersangka Gratifikasi
Komjen. Pol. Setyo Budiyanto Terpilih Menjadi Calon Ketua KPK Periode 2024-2029
AKP Dadang Iskandar Penembak AKP Ryanto Ulli Akhirnya Dipecat Tidak dengan Hormat
Jual Produk Pangan Kedaluarsa, Emak-Emak Asal Ciparay Diamankan Polisi