Dari Dakwaan JPU di PN jaksel
Yoshua Ditembak 3-4 Kali oleh Richard Eliezer Diakhiri Tembakan Sambo Satu kali ke Kepala Yosua
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Sidang perdana mantan Kadiv.Propam Ferdy Sambo dimulai. Tampil dengan kemeja batik lengan panjang, Ferdy tak lagi mengenakan "pakaian kebesarannya" seragam coklat dengan dua bintang di pundak, ia begitu muram wajahnya. Saat dipersilakan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh petugas, ia hanya berbekal sebuah buku warna hitam dan sebundel berkas dakwaan.
Ketika jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di depan majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso didampingi dua hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimun Ribut Sujono, tampak terdakwa mendengar dengan seksama sesekali membuka dan masker yang menutup mulut dan hidungnya.
Dalam dakwaan JPU merinci dengan detail dan lengkap tentang apa yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo hingga akhirnya "mengekseksi" Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau BrigadirJ. Semua kata JPU ini dilatarbelakangi oleh kemarahanan Sambo atas tindakan Yosua yang telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi di rumahnya di Magelang.
Berawal dari rumah Magelang tanggal 7 Juli 2022 itulah Putri menelepon suaminya yang telah pulang ke Jakarta, katanya ia telah dilecehkan Brigadir Yosua. Selanjutnya terdakwa menyuruh pulang ke Jakarta. Rombongan dari Magelang pulang dengan dua mobil, satu mobil diisi oleh Putri Candrawathi bersama asisten rumah tangga, Susi, kemudian Kuat Ma'ruf dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sedangkan mobil satunya lagi diisi Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Brigadir Yosua.
JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meinci, setelah rombongan dari Magelang tiba kemudian Sambo merencanakan pembunuhan dirancang di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling Jakarta Selatan. Selanjutnya mereka pindah ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga dan disinilah Brigadir J dieksekusi oleh Bharada Richard Eliezer dengan senjata api sebanyak 3-4 kali, dan Ferdy Sambo sekali menembak ke kepala Brigadir J.
Richard menembak setelah diperintah Sambo bahkan Sambo sempat memberi peluru kepada Eliezer dan senjata Api Glock 17 itu berisi 8 butir pelutu. Penembakan tadinya ditawarkan kepada Ricky Rizal tetapi Ricky menolak karena tak kuat mental.
Jaksa pun mengungkap detik-detik penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). Sambo sempat menyuruh Yosua berjongkok sebelum memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J.
Diungkap jaksa sebelum eksekusi, saat Yosua masuk ke ruangan itu, Sambo sempat memegang leher bagian belakang dan mendorong Brigadir J. "Terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, lalu mendorong korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke depan sehingga posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.
Selain Sambo dan Yosua, di ruangan itu juga terdapat Bharada E. Dia berdiri di samping kanan Sambo. Kemudian, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf berdiri di belakang Sambo untuk berjaga-jaga.
Usai mendorong Yosua, Sambo memerintahkan Brigadir J untuk berjongkok. Yosua dengan keadaan bingung menuruti perintah Sambo. Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu!'," ungkap jaksa.
"Lalu, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata, 'Ada apa ini?'" lanjutnya.
Tak menjawab pertanyaan Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Yosua.
"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!" kata jaksa memeragakan perkataan Sambo.
Selanjutnya Bharada Richard Eliezer menembak 3-4 kali, diakhiri tebakan Sambo satu kali.**
Editor : Maman Suparman