Di Tengah Cemoohan Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Kian Pede Setelah Polisi Keluarkan SP3
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Perjalanan damai antara Lesti Kejora dan Rizky Billar semakin mulus saja, di antara cemoohan dan hujatan terutama dari netizen, justru Rizky Billar semakin bebas melenggang karena status hukum tersangka yang diberikan polisi selama ini kini terhapus setelah Polres Metro jakarta Selatan secara resmi menghentikan penyidikan kasus KDRT.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diberikan penyidik setelah Lesti Kejora mencabut gugatan atas suaminya, Rizky Billar dan selanjutnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
"Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy kepada wartawan, Selasa (18/10/2022) malam seperti dikutip dari PMJNews.
Menurut Irwandhy, penghentian penyidikan dilakukan setelah proses restorative justice yang dilakukan telah tercapai. Langkah ini katanya telah memenuhi syarat formal yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).
"Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat material formal diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3)," jelasnya.
KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga memang termasuk delik aduan dan bisa didamaikan. Dan langkah damai inilah yang dilakukan Lesti setelah dia mencabut laporan atas suaminya Rizki Billar.
Netizen terutama mereka yang tadinya membela Lesti atas kasus kekerasan fisik yang dilakukan suaminya, Rizky Billar kini balik mencemooah perempuyan asal Cianjur ini. Mereka mengaku kecewa setelah membela mati-matian, jutsru Lesti memilih jalan damai.
Pihak penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan, dalam kisruh rumah tangga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora bisa dikedepankan dengan mediasi restorative justice (RJ).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, meski laporan yang diajukan oleh Lesti Kejora sebelumnya sudah dicabut, namun harus menjalani proses terlebih dahulu.
“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja,” ujar Nurma saat dihubungi, Jumat (14/10/2022).
“Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi RJ,” tambahnya. Lebih lanjut, untuk proses RJ juga perlu ada pencabutan surat penahanan yang sebelumnya sudah diterbitkan terhadap Rizky Billar.
“RJ kita kedepankan di sini. Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja,” ucapnya. “Kita bisa lakukan RJ. Setelah ini lakukan RJ. RJ mengedepankan keadilan kedua belah pihak,” tandasnya.**
Editor : Maman Suparman