400 Tabung Gas Disita

Polisi Ungkap Gas Oplosan di Bogor 3 Pelaku Dibekuk

foto

Foto : Humas Polda Jabar.

GAS OPLOSAN. Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iman Imanuddin menyita ratusan tabung gas LPG sebagai barang bukti.

BOGOR, Kejakimpolnews.com - Praktik suntik menyuntik isi tabung gas 3 Kg bersubsidi ke tabung gas 12 Kg, kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Ini kali ditemukan di wilayah Rumpin. Polisi menyita ratusan tabung gas LPG sebagai barang bukti.

Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iman Imanuddin menyebut, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan tiga orang pelaku berinisial GS alias BL (43), NS alias G (25) dan K (52).

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga kemudian ditemukan sebuah gudang yang dijadikan tempat penyuntikan gas LPG bersubsidi tersebut.

Tak hanya itu, polisi juga memergoki para pelaku tengah memindahkan isi tabung gas berukuran 3 kilo ke tabung gas berukuran 12 kilo. Mereka menggunakan alat sederhana berupa regulator dan selang serta es batu.

"Dari pemeriksaan, para pelaku telah melakukan penyuntikan gas LPG bersubsidi itu sejak sebulan lalu dengan meraup keuntungan sekitar Rp150 juta," kata Kapolres dikutip dari akun Instagram Humas Polda Jabar, Sabtu (29/10/2022).

Dalam pengungkapan tersebut polisi total mengamankan 400 tabung gas LPG terdiri atas 250 tabung gas 3 kg dan 150 tabung gas 12 Kg. Turun disita satu unit mobil pickup, satu unit kendaraan truk dan handphone.

Kata Kapolres, ketiga pelaku dijerat Pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 9 Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 62 8 B dan C Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi , dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.**

Editor : Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Roadshow Bus KPK 2024 Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi
Peluang Kaesang Pangarep Nyalon Gubernur Tertutup Berdasarkan Putusan MK
Polda Metro Tangkap Selegram Angela Lee Diduga Menipu dan Penggelapan Tas Mewah
DP Korpri Kuningan dan Kantor Hukum Listi Law Firm Teken MoU
Pembunuh Driver Ojol di Jalan Teuku Umar Bandung Diringkus di Cianjur Setelah Sebulan Buron