Tindak Lanjut Jumat Curhat
Polresta Bandung Sita 8 Jerigen Tuak dan 1.479 Butir Obat Terlarang
SOREANG, KejakimpolNews.com - Dalam kurun waktu satu hari, Sat Res Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan 1.479 obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol serta 8 jerigen miras tuak.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal adanya aduan atau keluhan masyarakat saat menggelar Jumat Curhat di Desa Parung Serab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (28/10/2022).
"Pada saat kegiatan Jumat curhat itu, kami mengundang para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah masyarakat di Kecamatan Soreang untuk memberikan keluh kesah maupun aduan," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (31/10/ 2022).
"Jadi jumat curhat ini untuk menampung informasi apapun berkaitan dengan keamanan yang membutuhkan tindak lanjut oleh kepolisian," terangnya. Menurut Kusworo, saat Jumat curhat itu, pihaknya menerima beberapa saran dan masukan, salah satunya berkaitan dengan miras tuak dan premanisme.
"Mekanisme pertanyaan di antaranya adalah mengeluhkan terkait dengan peredaran minuman keras miras tuak dan juga obat keras terlarang,"ucapnya. Setelah menampung seluruh aduan dan masukan dari masyarakat saat Jumat Curhat, anggota Sat Res Narkoba Polresta Bandung langsung melakukan razia di tiga titik yang ada di wilayah Kecamatan Soreang.
"Barang bukti obat terlarang ini berhasil kami sita dari tiga titik, yakni Desa Cingcin, Desa Sekarwangi dan Desa Katapang, Kabupaten Bandung,"ungkapnya.
Dikatakan Kusworo, poin pengungkapan kasus ini adalah masyarakat tidak percuma lapor polisi. Saat Jumat Curhat ini masyarakat bisa menginformasikan ke Polresta Bandung. Informasi apapun yang sekiranya perlu ditindaklanjuti oleh kepolisian dan ini lanjut Kusworo adalah wujud daripada masyarakat yang mengadukannya langsung kepada kepolisian.
"Jadi polisi bertindak tidak hanya berdasarkan intelnya polres saja, tapi juga menerima saran masukan informasi langsung dari masyarakat," ujar Kusworo. Dengan terungkapnya kasus ini, pihaknya penerapan pasal bagi pengedar obat keras dengan Undang-undang Kesehatan.
"Ancaman 10 tahun penjara bagi yang pengedar atau penjual obat terlarang dan bagi penjual minuman keras ilegal kita laksanakan penindakan pidana ringan atau tindakan tipiring," tutup Kusworo.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah cara telah dilakukan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kuworo Wibowo dan jajarannya dalam menjaga kamtibmas diwilayah hukum Polresta Bandung, termasuk bagaimana bisa mendekatkan dengan masyarakat untuk menyerap aspirasinya.
Cara itu di antaranya dengan melaksanakan kegiatan bernama "Jumat Curhat". Jumat curhat ala Kusworo Wibowo, orang nomor satu di Polresta Bandung akan dilakukan ke sejumlah daerah di wilayah hukum Polresta Bandung.
Seperti Jumat Curhat yang digelar di Desa Parung Serab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada Jumat (28/10/2022). Kegiatan tersebut ternyata ada masyarkat yang curhat terkait keberadaan miras tuak dan langsung ditindaklajuti oleh jajarannya.**
Editor : Yayan Sofyan