Kreasi Polsek Jatiuwung
Lewat Aplikasi Wecakep Demonstran Anarkis Tercatat Di SKCK
TANGERANG,kejakimpolnews.com . -Siapapun orangnya yang terjaring razia pelanggaran aturan kepolisian harus hati-hati, apalagi jika sampai membuat catatan kriminal.
Pasalnya, bisa jadi masuk dalam aplikasi internal yang dibuat Polsek Jatiuwung, yakni 'Wecakep' Website Catatan Kepolisian.
Bukan website biasa, di dalam aplikasi ini tersambung secara otomatis dengan data Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polsek Jatiuwung.
"Website ini sesuai dengan aturan Kapolri Nomor 18/2014, tata cara membuat SKCK. Sejak awal tahun untuk menunjang pembuatan SKCK itu kami membuat Wecakep," tutur Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring, Rabu (21/10).
Apapun catatan kriminal, mulai dari tindak pidana, pelaku tawuran, berbuat anarkis, hingga pelanggaran lalu lintas akan mulai dari pelanggaran lalu lintas akan otomatis tercatat di Wecakep tersebut.
"Kita juga tersambung dengan CCTV yang ada di wilayah Jatiuwung, sehingga akan mudah menemukan bukti pelanggaran, termasuk lalu lintas," jelasnya.
Namun, jika ada warga yang namanya ada catatan kriminal, SKCK tetap dikeluarkan namun catatan kriminal tetap tertera sehingga akan kesulitan jika diperuntukkan untuk mencari kerja. Menurut Aditya, setiap harinya, ada 80 sampai 110 pemohon SKCK di Polsek Jatiuwung.
"SKCK kan hak setiap warga, kami pun akan mengeluarkan SKCK, namun dengan catatan di dalamnya," ujar Aditya.
Terbaru, termasuk bagi para pelaku anarkis saat melakukan aksi demo penolakan Undang-undang Omnibuslaw Cilaka. Bagi mereka yang tercatat di kepolisian tertangkap membuat anarkis, sudah otomatis akan berada di aplikasi tersebut.
"Kami tidak mempermasalahkan aksi demonstrasinya, namun apa yang dia lakukan dalam demonstrasi tersebut. Misalnya dia melakukan aksi anarkis, maka itu yang akan dicatatkan," jelas Aditya.
Editor: Maman Suparman