Bareskrim Serahkan Berkasnya
Dugaan Penipuan SPBU, Mantan Ketua DPRD Jabar Ditahan di Rutan Kebonwaru dan Istrinya di Sukamiskin
CIMAHI, KejakimpolNews.com - Akhirnya berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atas nama tersangka mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Pelimpahan berkas perkara tersangka mantan Ketua DPRD Jabar dan istrinya serta barang bukti diserahkan penyidik Bareskrim Polri di Kejari Cimahi, Kamis (17/11/2022) sore.
"Penyerahan berkas tahap dua dari Bareskrim Polri soal perkara penipuan, semua dibawa. Selain barang bukti, tersangka Irfan dan Eka turut dilimpahkan,"kata Kasi Intel Kejari Cimahi, Carlo Romulo Lumbanbatu kepada wartawan.
Carlo belum merinci barang bukti apa saja yang dilimpahkan terkait kasus penipuan tersebut. Barang bukti tersebut, kata Carlo cukup banyak yang diamankan di antaranya aset-aset yang tersebar di beberapa lokasi.
Menurut Carlo, saat ini kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan. Kedua tersangka ditahan oleh Kejari Cimahi. Irfan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru Bandung, sedangkan istrinya di Rutan/Lapas khusus perempuan di Sukamiskin.
Sedangian didadilinya sesuai tempat tindak pidana atau locus delicti dan tempos dilictinya terjadi di wilayah Kota Cimahi.
"Kami sudah terima pelimpahannya. Mantan Ketua DPRD Jabar dan istrinya ini ditahan 20 hari ke depan sebelum disidangkan. Irfan ditahan di rutan Kebonwaru sementara istrinya di Sukamiskin," terang Carlo.
Carlo menambahkan, tahap berikutnya, pihaknya akan meneliti berkas perkara yang sudah dilimpahkan sebelum dilimpahkan lagi ke pengadilan dalam waktu tertentu.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Mabes Polri telah tuntas memproses berkas perkara mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara dan E istrinya terkait kasus penipuan dan penggelapan bisnis SPBU. Berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Rencana tindak lanjutnya, penyidik Bareskrim Mabes Polri akan segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan tertulisnya, kepada KejakimpolNews.com, Sabtu (12/11/2022).
Menurut Nurul saat itu, kasus tersebut selanjutnya akan digelar persidangan terhadap keduanya dalam penipuan dan penggelapan bisnis SPBU. "Selanjutnya, ya akan dilakukan penuntutan dan persidangan," katanya.
Diungkapkan Nurul, kedua tersangka dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
Menurut Nurul, penipuan dilakukan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. Kedua tersangka, kata Nurul, membujuk juga korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.
"Irfan menjanjikan kerjasama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU," terangnya.
Dikatakan Nurul, atas perjanjian tersebut, korban tidak diuntungan seperti dijanjikan, namun sebaliknya mengalami kerugian hingga Rp77 miliar.
"Atas kasus tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar," ungkap Nurul.
Nurul pun mengatakan, polisi telah menyita barang bukti di antaranya empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu. Penyidik pun menyita dua unit rumah di Bandung dan Cimahi, satu unit vila di Sukabumi serta satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
Dalam kasus ini lanjut Nurul, penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil kejahatan. Sebanyak tujuh rekening tersangka di berbagai bank juga telah diblokir.
"Atas dukungan dan kerjasama dengan PPATK, penyidik Bareskrim Mabes Polri berhasil melacak aliran dana yang diduga hasil kejahatan serta melakukan pemblokiran terhadap tujuh rekening di berbagai bank," tutupnya.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sebuah rumah tersangka di kompleks elite Setra Duta, Jalan Setra Duta Lestari F3 Nomor 1, Kota Bandung. Rumah mewah itu adalah milik tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Irfan Suryanagara yang tak lain mantan Ketua DPRD Jabar.
Penyitaan dilakukan Bareskrim Polri melalui PN Bale Bandung terkait kasus dugaan TPPU tersangka IS dan istrinya EK. Saat ini, kasus yang menjerat keduanya tengah disidik oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
Penyidik juga menyita dua SPBU di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (24/8/2022). Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Bale Bandung, Titin mengatakan, tim Dittipideksus Bareskrim Polri datang ke Kantor PN Bale Bandung di Jalan Jaksa Naranata, Kabupaten Bandung pada 7 Juli 2022 lalu.**
Editor: Yayan Sofyan