Jajaran Polresta Bandung Gerebek Gudang Miras di Rancaekek, 8.400 Botol Diamankan
RANCAEKEK, KejakimpolNews.com - Satuan Narkoba Polresta Bandung menggerebek gudang minuman minuman keras (miras) di Jalan Suplier II Blok V, Kelurahan Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, penggerebekan ini berawal adanya informasi dari warga masyarakat setempat.
"Terungkapnya kasus ini berawal dengan dari informasi masyarakat dimana di salah satu rumah di Kompleks Rancaekek Kencana diduga dijadikan gudang miras," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di lokasi gudang yang digerebek,"Jumat (9/12 2022).
Menurut Kusworo, gudang tempat penyimpanan miras tersebut sudah berjalan selama tahunan. "Gudang miras ini kerap mendistribusikannya ke warung-warung wilayah Bandung Raya,"terang Kusworo.
Diungkapkannya, selain mendapat informasi dari masyarakat, penggerebekan barang hasil dari Operasi Antik Lodaya 2022 yang dilaksanakan sejak November lalu.
"Saat ini kita berhasil mengamankan 8.400 botol yang ada didalam 700 dus. Alhamdulilah 8.400 botol ini bisa kita amankan dan belum sempat didistribusikan," ucap Kusworo.
Terkait tersangka, kata Kusworo baru satu orang berinisial NP. "Kita akan kembangkan penyelidikan dan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain,"ungkap Kusworo.
Dari 8.400 botol yang berhasil diamankan ini dengan asumsi bahwa perbotolnya ini dikonsumsi oleh 4 orang, tambah Kapolresta, maka pihaknya bisa menyelamatkan 33.600 orang dari konsumsi miras ini. **
Editor : Yayan Sofyan