Sidang Lanjutan Kaus Sambo
Putri Akui Brigadir Yosua Memperkosa dan Menganiaya, Tapi Hakim Sebut 95 Polisi Jadi Korban
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Putri Candrawathi mempertanyakan penghormatan saat pemakaman Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) dengan upacara Polri, padahal mendiang Yosua jelas-jelas telah memperkosa dan menganiaya dirinya.
Hal itu disampaikan istri Ferdy Sambo ketika diminta keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Brigadir Richard Eliezer alias Barada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada sidang lanjutan Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dilansir dari PMJNews.
Mendengar keterangan saksi Putri Candrawathi, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menilai keterangan saksi terkait pemakaman Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J serta peristiwa yang disebut kekerasan seksual menyudutkan institusi Polri.
Justru kata majelis hakim, adanya peristiwa penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga itu mengakibatkan 95 orang anggota polisi menjalani sanksi kode etik, sebagian dipecat tidak dengan hormat dan sebagian diadili sebagai terdakwa.
“Apakah saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?,” tanya hakim kepada Putri .
“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Putri.
“Saudara sudah berapa lama mendampingi suami saudara untuk menjadi polisi?,” tanya hakim.
“Kurang lebih, mungkin 20 tahun-an,” ucap Putri.
“Tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka mendapatkan kehormatan pada saat pemakaman?,” tanya hakim.
“Saya tidak tahu persis,” kata Putri.
Hakim kemudian menjelaskan perihal penghormatan yang diperoleh anggota Polisi saat dimakamkan yakni tidak memperoleh noda atau kesalahan sepanjang karirnya. Hakim lantas menanyakan apa yang disampaikan Putri perihal pelecehan sehingga Mabes Polri membatalkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut.
Putri mengakui bahwa dirinya mengalami kekerasan seksual disertai pengancaman dan penganiayaan yang disebut dilakukan Yosua. Tapi hakim mengungkapkan bahwa pelecehan yang dijadikan dalih tadi, kenyataannya Mabes Polri membatalkan dengan keluarnya SPDP.
“Mohon maaf Yang Mulia, mohon izin yang terjadi adalah memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan juga penganiayaan dengan membanting saya 3 kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi,” ucap Putri.
“Kalaupun Polri memberikan pemakaman seperti itu, saya juga tidak tahu, mungkin ditanyakan ke institusi Polri, kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan perkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari,” tambah Putri.
Hakim kemudian mengingatkan akibat peristiwa di Duren Tiga, banyak polisi yang menjadi korban dengan menjalani sanksi kode etik dan pernyataan Putri disebut menyudutkan institusi Polri.
“Saudara tahu akibat peristiwa di rumah Duren Tiga, 95 orang polisi diajukan ke kode etik dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah kepolisian,” papar hakim. “Dan sekarang, dari pernyataan saudara tadi, saudara menyudutkan kembali mengenai dari Mabes Polri. Sangatlah tidak adil dengan statement saudara seperti itu,” imbuh hakim.
“Mohon maaf, Yang Mulia. Saya tidak pernah menyudutkan institusi Polri, dimana suami saya sangat mencintai institusi Polri. Dan seragamnya. Saya pun tidak pernah bersuara dan menyampaikan apa yang saya rasakan. selama ini saya hanya diam saja karena saya ikhlas menjalankan semua ini karena saya hanya berserah sama Tuhan,” kata Putri.**
Editor: Maman Suparman