Roy Suryo Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Meme Stupa Borobudur

foto

Foto: Istimewa.

ROY SURYO terdakwa dalam kasus 'meme stupa Borobudur' dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Roy Suryo mantan politisi Partai Demokrat dan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), yang didakwa melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur, dituntut hukuman satu tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun). Selain hukuman badan, Roy Suryo juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan untuk Roy Suryo diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri ()PN Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022). JPU menyimpulkan, dakwaan terhadap Roy terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dibacakan dalam dakwaan yakni melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Karena kesalahannya JPU meminta agar majelis hakim yang nantinya akan memutus perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan.

Dalam pertuimbangan hukum sebelum menuntut, JPU juga menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan terhadap Roy Suryo. Menurut jaksa, tindakan Roy Surya dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.

"Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa aspek, salah satu aspek yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan," kata JPU.

JPU menambahkan, terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial serta terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama.

Tak hanya itu, Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan hukuman Roy Suryo. Hal itu yakni Roy Suryo belum memiliki catatan hukum. "Segi meringankan diri terdakwa belum pernah dihukum.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Anies Baswedan Bisa Nyalon, MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Boleh Ajukan Calon Kepala Daerah
Oknum Pegawai PN Depok Berlagak Koboi Todongkan Senjata ke Tetangga itu Akhirnya Ditahan Polisi
Remaja Pemotor Tewas Disambar KA di Perlintasan Cibiruhilir, Tubuhnya Terseret Sekira 20 Meter
Dua Sopir Elf Garut-Bandung Ribut di Jalan Raya Dipicu Kejar-Kejaran, Seorang Dibacok Hingga Luka Parah
Modus 'Pak Ogah" di Dago, Pura-Pura Kaki Terlindas Ban Mobil Padahal Pemerasan