Polresta Bandung Ringkus 2 Pelaku Curanmor, 9 Motor Disita

foto

Dede Suryana

Polresta Bandung berhasil meringkus 2 pelaku curanmor yang kerap beroperasi di wilayah Polresta Bandung. Dari keduanya, 9 sepeda motor curian disita.

SOREANG, Kejakimpolnews.com.- SatreskrimPolresta Bandung ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bandung. Sembilan sepeda motor disita, dua tersangka diringkus dan satu lagi buron.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kedua tersangka yang diamankan berinisial SG (19), dan PP (19). Sedangkan satu tersangka lagi yang buron berinisial KK (19).

Kusworo menambahkan para tersangka memiliki peran berbeda, ada yang bertindak sebagai pemetik dan yang mengawasi lokasi. Bila situasinya aman, mereka baru beraksi dengan menggunakan kunci astag atau leter T.

"Tersangka mengawasi sekitar dulu, setelah merasa aman tersangka langsung melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci T dan modusnya merusak melalui lubang kunci," kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis (15/12).

Bagi warga masyrakat yang merasa kehilangan sepeda motor, kata Kusworo, bisa mengecek langsung ke Polresta Bandung dengan membawa bukti berupa surat-surat kelengkapan kendaraan.**

Editor : Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Oknum Pegawai PN Depok Berlagak Koboi Todongkan Senjata ke Tetangga itu Akhirnya Ditahan Polisi
Pemdaprov dan DPRD Jabar Sepakati Perubahan KUA - PPAS 2024
Keroyok Anggota Banser dan Merusak Mobil Kyai, Dua Pria Diamankan Polres Karawang
Minibus Granmax Milik Dedi Kusnandar Pemain Persib di Jatinangor Raib Dibawa Kabur
Lagi Kebakaran Hebat Terjadi, Dua Rumah di Jalan Jurang Ludes Jadi Abu