Usai Terbentuk, LPBHNU langsung Beraudiensi dengan Kemenag Kabupaten Bandung

foto

Foto: Istimewa.

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Kabupaten Bandung di bawah pimpinan Alexander Finenko, SH, MH,, berkunjung ke Keneterian Agama Kabupaten Bandung.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Sejak resmi dilantik pada tanggal 20 Oktober 2022, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Bandung di bawah pimpinan Alexander Finenko, S.H., M.H., selaku ketua, langsung bergerak cepat.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan Rapat Kerja Pengurus, dilanjut dengan penyusunan strategi pengembangan program kerja, sampai  'sowan' kepada para kyai dan ajengan serta berkunjung ke pondok pesantren di lingkungan PCNU Kabupaten Bandung. Demikian press release yang diperoleh KejakimpolNews.com lewat salah satu pengurus PCNU, Bambang Melga Suprayogi, M.Sn, Kamis (22/12/2022).

Di antara program kerja LPBHNU Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyuluhan hukum kepada masyarakat dan keluarga besar pondok pesantren termasuk para santrinya yang ada di Kabupaten Bandung.

Target penyuluhan hukum dilakukan karena berdasarkan hasil penelitian, diskusi, dan sowan, lanjut Bambang,  ternyata terdapat banyak permasalahan hukum yang tentunya secara preventif dan represif harus disikapi bersama antara aparatur pemerintah, lembaga/instansi negara, serta Nahdlatul Ulama dalam hal ini sebagai masyarakat.

Merespon hal tersebut, LPBHNU Kabupaten Bandung lanjut Bambang, memandang perlu adanya sinergitas antara masyarakat, lembaga/instansi negara, pesantren, serta pihak lain dengan harapan memberikan pemahaman dan kesadaran akan hukum, dan washilah-nya adalah melalui audiensi yang dilakukan LPBHNU Kab Bandung dengan Kementerian Agama Kabupaten Bandung.

Pada kesempatan audiensi ini, LPBHNU Kabupaten Bandung diterima langsung oleh H. Abdurahim, S.Ag., M.Si., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung. Dalam pertemuan ini kedua belah pihak terjadi diskursus dan kesepahaman pemikiran guna menindaklanjuti isu dan permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan pondok pesantren dan masyarakat sekitar, ketika disahkannya Undang-Undang Pesantren beserta turunannya.

Banyak faktor yang melatarbelakanginya. Contoh kecilnya adalah terkait dengan permasalahan administrasi dan pengelolaan pesantren sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pesantren.

Dalam hal ini pula, LPBHNU Kabupaten Bandung menyampaikan hasil diskusi dengan Pengurus Pesantren Darul Ma'arif (KH. Yusuf Ali Tanthowi, LC., MA.) Intinya, cita-cita mulia untuk menciptakan Pesantren Percontohan yang sadar dan taat hukum.

Respon positif diberikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung. Abdurahim sebagai Kelapa Kemenag berharap, ke depannya terjadi saling bersinergi antara LPBHNU dengan Kemenag Kabupaten Bandung, begitupun sebaliknya.

LPBHNU Kab. Bandung pada kesempatan kali ini hadir audiensi didampingi langsung oleh Sekretaris PCNU Kabupaten Bandung,  K.H. Imron Rosyadi, S. Ag. Sehingga diskursus keumatan menjadi lebih dinamis dan banyak hal yang akan dilakukan secara bersama dan beriringan. Harapan kedua belah pihak,   semoga dengan audiensi ini menjadi momentum yang baik guna kepentingan dan kebaikan umat.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Keroyok Anggota Banser dan Merusak Mobil Kyai, Dua Pria Diamankan Polres Karawang
8 Anggota Sindikat Curanmor dengan Sasaran Rumah Kontrakan Diringkus Polres Subang
Dinas Dukcapil Se-Jabar Tanda Tangani Komitmen Bersama Bangun Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2025
Berkas Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Libatkan Eks. Pj.Bupati KBB Dilimpahkan ke PN Bandung
3 Pelaku Spesialis Pecah Kaca dan Gembos Ban "Kelompok Lampung" Diringkus Polisi