Artis Uya Kuya dan Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan Terkait "Polisi Pengabdi Mafia"
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Artis Uya Kuya atau Surya Utama dan Kamaruddin Simanjuntak yang selama ini dikenal sebagai pengacara keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau lebih dikenal dengan Brigadir J, dilaporkan ke polisi terkait konten ‘Polisi Mengabdi Mafia’.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022) mengatakan, kini laporan tersebut penanganannya oleh Polda. “Silakan saja, penanganannya oleh penyidik Polda secara profesional dan prosedural sesuai HAP (Hukum Acara Pidana) dan Perkap 6 Tahun 2019,” ujar jenderal Polri berbintang dua ini.
Dedi menyebutkan bahwa hal tersebut telah diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Tahun 2014. “Karena semua ketentuan sudah diatur di dalamnya, termasuk juga dalam keputusan MK Tahun 2014,” katanya seperti dikutip dari PMJNews.
Diberitakan sebelumnya, Artis Surya Utama atau yang biasa dikenal Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas konten ‘Polisi Pengabdi Mafia’ di kanal YouTube Uya Kuya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan terhadap dua orang tersebut dengan pelapor atas nama Julian dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).
“Betul. Pelapor atas nama Julian,” ujar Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (24/12/2022). Dalam laporan tersebut, keduanya disebut telah menyebarkan berita yang tidak benar atau hoaks terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 juncto 207 KUHP.
Dalam unggahan video tersebut, Kamaruddin memberikan sebuah pernyataan bahwa institusi Polri sebagai sarang mafia dengan mengatakan polisi hanya seminggu mengabdi kepada negara, lalu mengabdi pada mafia.**
Editor : Maman Suparman