Saksi Ahli Elwi Danil
Terdakwa Ferdy Sambo Bisa Divonis Bebas Jika Dua Alat Bukti Tak Terpenuhi

Foto : Akurat.co
SAKSI AHLI Elwi Danil dari Universitas Andalan diajukan sebagai saksi ahli oleh Tim Penasihat Hukum dari Terdakwa Ferdy Sambo.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Selasa (27/12/2022) hari ini, ahli hukum pidana Elwi Danil dari Universitas Andalas dihadirkan ke muka sidang "Kasus Sambo" di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Elwi didatangkan oleh tim penasihat hukum dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Guru Besar Universitas Andalas tersebut diminta menjadi saksi a de charge (yang meringankan) untuk terdakiwa Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi yang dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang annacaman hukuman maksimalnya pidana mati.
Menjawab pertanyaan tim penasihat hukum, saksi ahli ini menilai seluruh unsur pasal yang masuk dalam dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J harus dibuktikan dengan dua alat bukti.
Apabila tidak dapat dibuktikan tambah saksi ahli, terdakwa bisa dibebaskan dalam tuntutan dakwaan. Masih menjawab salah satu tim penasihat hukum, Rasamala Aritonang, perihal pembuktian unsur dalam delik dakwaan, saksi ahli ini memberi gambaran lewat pernyataan.
"Di dalam pembuktian, kalau kita bicara (Pasal) 340 (dan) 338, apakah pembuktian semua unsur harus dibuktikan kalau dua alat bukti cukup digunakan untuk membuktikan seluruh unsur atau masing-masing elemen unsur harus dibuktikan masing-masing dua alat bukti minimal?,” tanya Rasamala seperti dikutip dari PMJNews.
“Dalam rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pada pertanggungjawaban. Nah dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan dua alat bukti,” kata Elwi.
Oleh karenanya, Elwi menambahkan, setiap unsur pasal yang didakwakan harus ada dua alat bukti yang mendukung. “Unsur kesengajaan dua alat bukti, unsur direncanakan terlebih dahulu dua alat bukti, unsur menghilangkan nyawa orang lain harus dua alat bukti. Meskipun pada akhirnya dua alat bukti itu masih merupakan bukti yang sama, tapi harus secara konkret menunjuk kepada unsur kepada delik yang akan dibuktikan,” paparnya.
Penasihat hukum Rasamala lantas mempertanyakan terkait konsekuensi apabila tidak terpenuhinya dua alat bukti. Elwi menjawab dengan tegas, katanya jika tidak terpenuhinya dua alat bukti maka terdakwa harus divonis bebas.
"Kalau pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi: siapa yang mendakwa maka ia harus membuktikan dakwaannya. Pada ketika ia tidak bisa membuktikan dakwaannya maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas,” jelas Elwi.**