Dari Sidang 'Kasus Sambo'
Ahli Hukum Pidana Menilai Putri Candrawathi Tak Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

Foto : PMJNews.
TERDAKWA Putri Candrawathi saat bersidang dan menjadi saksi di Pengadilan Jakarta Selatan.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Masih dari sidang lanjutan "Kasus Sambo" Ahli Hukum Pidana yang juga Guru Besar Universitas Andalas Elwi Danil menyimpuikan, katanya terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pernyataannya ia sampaikan ketika diminta keterangannya sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana oleh tim penasihat hukum dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Ia tampil sebagai saksi a de charge atau sebagai saksi meringankan. Salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa, Rasamala Aritonang bertanya, "Apakah pelaku yang mengetahui adanya perencanaan pembunuhan namun tidak mencegah dapat dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP?".
Elwi menjawab, katanya hal tersebut bisa dikenakan terhadap pelaku dengan Pasal 338 (pembunuhan) dan Pasal 340 (pembunuhan berencana) jika ia terlibat aktif dalam pembunuhan.
"Apakah memungkinkan memasukkan pelaku sebagai turut serta apabila mengetahui peristiwa yang akan terjadi tetapi tidak mengingatkan misalnya atau mencegah pelaku lain melakukan itu. Jika pelaku yang dianggap tidak mencoba mencegah ini, apakah kemudian bisa dijerat juga dengan 340 dan 338 KUHP?,” tanya Rasamala lagi seperti dikutip dari PMJNews.
“Tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam Pasal 338 dan 340 KUHP itu bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif. Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, menurut saya tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan,” jawab Alwi.
Elwi menambahkann, hal tersebut berdasarkan asas legalitas yang berlaku. Namun, dikatakannya bahwa dalam rumusan aturan pidana di Indonesia tidak ada yang menyebut orang yang mengetahui rencana pembunuhan namun tak melapor bisa termasuk sebagai pelaku aktif.
“Karena yang pertama hukum pidana kita terikat asas legalitas. Tak ada rumusan pun dalan KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun,” kata Elwi.**
Editor : Maman Suparman