Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal, Polri Kejar Seorang Dirut dan Direktur Perusahaan Farmasi

foto

Foto : Div. Humas. Polri.

Kabag. Penum. Kombes. Pol. Nurul Azizah.

JAKARTA, KejakimpolNews,com - Penggunaan obat sirop yang membawa dampak terserangnya anak-anak dengan penyakit gagal ginjal akut ternyata berbuntut panjang.

Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka baru Tersangka ini dinyatakan bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal akut pada anak akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas pada obat sirop.

Tersangka tersebut adalah Direktur Utama CV SC berinisial E, sedangkan tersangka baru yang ditetapkan Polri adalah Direktur CV Samudera Chemical (CV SC) berinisial AR.

Demikian disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (28/12/2022) seperti yang dilansir dari PMJNews.

Kendati begitu, lanjut Nurul, keberadaan dua orang tersangka baru tersebut hingga kini belum diketahui keberadaannya. Karenanya, Polri menempatkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Oleh karena itu penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap kedua pelaku dengan nomor B/12163/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama E dan B/16164/XI/2022/Bareskrim tanggal 25 November 2022 atas nama AR,” papar Nurul.

Nurul menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa enam saksi tambahan dalam kasus tersebut. Namun Nurul tidak merinci peran keterlibatan mereka. Selanjutnya penyidik memanggil dan melakukan BAP terhadap enam orang saksi. Keenamnya adalah, T, A, H, W, DS, dan ML.

Sebagai infomasi, sejauh ini terdapat 6 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, yakni 2 tersangka perorangan dan empat tersangka korporasi.

Empat tersangka korporasi yaitu dua korporasi yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Chemical Industries, serta dua tersangka korporasi lain yang ditetapkan oleh BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan), yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Pembunuh Driver Ojol di Jalan Teuku Umar Bandung Diringkus di Cianjur Setelah Sebulan Buron
Potensi Cuaca Ekstrem, Bey Machmudin Ingatkan Mitigasi Bencana Pilkada Serentak
Menyiramkan Air Keras ke Anggota Polri Saat Tawuran Seorang Pemuda Ditangkap
Inilah Calon dari 27 Daerah di Jabar Dalam Pilkada 2024, Ciamis Berpotensi Lawan Kotak Kosong
Gedung Sate Berlakukan Car Free Day Zero Emision Kamis-Jumat, Kecuali Kendaraan Listrik