Bharada Eliezer Bisa Bebas, Ahli Pidana,"Orang yang Melaksanakan Perintah Atasan Tak Bisa Dipidana"
JAKARTA, KejakimpolNews. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berpeluang lolos dari jerat hukum pidana, jika saja Majelis Hakim yang mengadili polisi pangkat rendah mantan anak buah Ferdy Sambo ini sependapat dengan saksi ahli hukum pidana, Albert Aries yang hadir ke persidangan Rabu (28/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan "Kasus Sambo".
Dalam keadaan terpaksa seseorang menerima perintah dari atasannya. Hal tersebut menurut Albert terkait dengan Pasal 51 KUHP, seseorang yang tidak bisa dipidana saat melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, yang diartikan sebagai pemberi perintah.
“Jika yang ditanyakan penasihat hukum Pasal 51 ayat 1 maka redaksionalnya adalah tidak dipidana orang yang melakukan perbuatan suatu tindak pidana karena adanya perintah jabatan atau ambtelijk bevel yang diberikan oleh penguasa yang berwenang,” lanjut Albert.
Ahli hukum pidana inipun mengutip pandangan dari seorang ahli hukum pidana asal Belanda, Profesor Jacob Maarten Van Bemmelen. Menurut Van Bemmelen lanjut Albert, seseorang dalam keadaan terpaksa ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat berwenang lantaran perintah tersebut menghadapi konflik yang berisiko.
“Karena dia menghadapi konflik, di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan tindak pidana, dapat dipidana,” ucap Albert.
“Tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui, Bharada Eliezer didakawa telah menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv.Propam saat itu Irjen.Pol.Ferdy Sambo, menyebabkan Brigadir Yosua tewas dengan luka tembak peluru.
Penembakanpun masih diperdebatkan. Eliezer mengaku tak hanya dirinya yang menembak Yosua, atasannya yakni Ferdy Sambo juga ikut menembak. Bahkan katanya, dia menembak atas perintah atasannya itu,
Sebaliknya, terdakwa Ferdy Sambo menyangkal ikut menembak. Bahkan iapun katanya tidak memerintahkan anak buahnya untuk menembak mnelainkan perintah "hajar". Namun yang terjadi, terdakwa Eliezer justru memberondong Yosua dengan peluru. Kini tinggal keyakinan hakim dan didukung saksi dan alat bukti yang akan jadi pertimbangan sebelum jatuh vonis**
Editor : Maman Suparman