Bikin Meme Stupa Burobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara

foto

Foto: Istimewa.

Roy Suryo akhirnya divonis 9 bulan penjara.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Akhirnya mantan Menteri Pemu dan dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo divonis hukuman 9 builan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat diketuai Martin Ginting menyatakan, mantan politisi Partai Demokrat tersebut terbukti bersalah dalam kasus postingan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Majelis hakim dalam amar putusannya menilai, Roy Suryo terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan," kata hakim ketua saat membacakan amar putusan, Rabu (28/12/2022).

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan Roy melakukan multiple quote tweet di media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan.

"Terdakwa  juga tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang berlatar belakang pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," ucap hakim ketua.

Hakim ketua juga menyatakan, Roy dianggap telah mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah hal yang biasa. Dan mengapresiasi kreativitas yang berlebihan, yang menyinggung perasaan umat beragama.

Yang meringankan, hakim menilai Roy telah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berjasa kepada negara.

Vonis 9 bulan penjara tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang meminta agar terdakwa Roy dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

JPU menilai, terdakwa Roy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya Roy Suryo sendiri dalam pembelaannya (pleidoi) meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Selain minta bebas, juga diiringi dengan pengembalian harkat dan martabat dirinya. Ia merasa sangat dekat dengan para umat Buddha. Tak hanya itu, Roy juga turut mengungkap unek-uneknya selama menjalani proses persidangan. Ia harus rela tidak bersama istri tercintanya.

Usai vonis, baik terdakwa Roy maupun JPU masih diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk pikir-pikir dahulu selama sepimnggu apakah mau menerima putusan tersebut atau banding.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Duhhh..! 6 Pengedar Narkoba 3 di Antaranya Sekeluarga Ibu Ayah dan Anak Ditangkap Polisi
Berlagak Tidak Sopan Seorang Tahanan Tewas Dikeroyok 6 Tahanan Lainnya di Rutan Depok
Menyiramkan Air Keras ke Anggota Polri Saat Tawuran Seorang Pemuda Ditangkap
Inilah Calon dari 27 Daerah di Jabar Dalam Pilkada 2024, Ciamis Berpotensi Lawan Kotak Kosong
Duuhh... Seorang Pengusaha Menagih Haknya Malah Dipukuli Sahabat Sendiri