Nikita Mirzani Histeris Saat Hakim Memutus Dirinya Bebas

foto

Foto: PMJNews

Nikita Mirzani saat dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan Serang).

SERANG, KejakimpolNews.com - Artis Nikita Mirzani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang pada sidang yang terpaksa harus diakhiri yang berlangsung Kamis (29/12/2022) hari ini, karena saksi pelapor Dito Mahendra sekaligus saksi korban kembali tak hadir memenuhi penggilan.

Hari itu setelah tahu saksi korban Dito Mahendra tak juga hadir, Majelis Hakim bermusyawarah dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya majelis hakim memutus sidang hari ini diakhiri.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima dan memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa Nikita Mirzani dari tahanan.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra dalam amar putusannya yang dibacakani di PN Serang hari itu.

Usai pembacaan putusan, terdakwa Nikita Mirzani langsung menangis histeris di ruang sidang. Rekan Nikita yang hadir pun ikut menangis bahagia atas putusan tersebut.

Majelis hakim juga memutuskan sekaligus memerintahkan Panitera PN Serang untuk mengembalikan semua berkas perkara ibu tiga anak itu ke JPU. Selanjutnya, membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan.

Majelis hakim telah melakukan musyawarah sebelum membacakan vonis bebas Nikita Mirzani. Pihak Dito juga selalu absen di tiap persidangan.

"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa, maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," katanya.

Seperti diberitakan Nikita Mirzani jadi terdakwa atas laporan saksi korban Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Nikita Mirzani pun ditetapkan sebagai tersangka dan dia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten pada 25 Oktober 2022 lalu.

JPU pun lantas mengajukan berkas ke PN Serang untuk selanjutnya disidangkan. Dalamn dakawaan, Nikita Mirzani dituduh melakukan pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun dalam sidang, ternyata JPU tak mampu menghadirkan saksi korban Dito Mahendra walaupun sudah tiga kali dipanggil hingga Kamis 29 Desember, Dito tetap tak nampak batang hidungnya.

Karenanya, majelis hakim menyatakan dakwaan yang diajukan JPU tidak dapat diterima, dan Nikita Mirzani diperintahkan untuk segera dibebaskan dari Rutan Serang hari ini juga.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Akun Google Bisnis Sejumlah Hotel di Bandung Diretas, Masyarakat Diimbau Berhati-Hati
Peluang Kaesang Pangarep Nyalon Gubernur Tertutup Berdasarkan Putusan MK
Pertama Kalinya Polri Akan Peringati Hari Juang Polri 21 Agustus 2024
Potensi Cuaca Ekstrem, Bey Machmudin Ingatkan Mitigasi Bencana Pilkada Serentak
Keroyok Anggota Banser dan Merusak Mobil Kyai, Dua Pria Diamankan Polres Karawang