Dilaporkan Kecelakaan Lalu Lintas

Mucikari AA Penyebab Tewasnya Perempuan Teman Kerja Gegara Menolak Diajak Hubungan Badan

foto

Dede Suryana

TERSANGKA AA, dituduh penyebab kematian seorang perempuan teman kerjanya. Gara-garanya korban menolak diajak berhubungan badan lalu dipukul hingga jatuh dari lantai dua.

SOREANG, KejakimpolNews.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandung berhasil ungkap kasus modus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) padahal pembunuhan. Peristiwa tersebut berlangsung Sabtu (31/1/2022) sekitar pukul 04.00 terjadi di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut bermula adanya informasi laka lantas yang menimpa seorang perempuan mudam sebut saja Melati. Kematian akibat laka lantas ini dilapokan seorang pria berinisial AA (35). Bahkan AA pun sempat membawa korban ke rumah sakit.

“Awalnya AA mengantarkan ke rumah sakit dalam keadaan korban meninggal dunia, informasi awalnya kecelakaan lalu lintas,” ungkap Kusworo saat memberikan keterangannya di Mapolresta Bandung, Selasa (3/1/2023).

Namun, lanjut Kusworo, ketika pihak rumah sakit berkomunikasi dengan pihak Polsek Bojongsoang dan Polresta Bandung, maka kepolisian melakukan pengecekan apakah betul jenazah tersebut korban kecelakaan lalu lintas.

“Ketika dicek oleh Unit lakalantas, ternyata di TKP  tidak ada indikasi tanda-tanda terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Kapolresta.

Adanya kejanggalan atas kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada. Dari situ didalami oleh penyidik Polresta Bandung dan Polsek Bojongsoang, sehingga didapatkan keterangan bahwa sebetulnya Melati meninggal akibat penganiayaan oleh AA.

Kusworo mengungkap, kini AA jadi tersangka pembunuhan. Motifnya, ketika tersangka mengajak berhubungan badan ternyata ditolak oleh korban.

“Korban menolak dan tersangka melakukan pemukulan. Setelah dipukul, korban terpeleset dan jatuh dari lantai dua yang mengakibatkan korban geger otak,” jelasnya.

Dikatakan Kusworo, menurut keterangan tersangka, antara korban dan tersangka merupakan teman kerja. Tersangka merupakan mucikari yang menawarkan korban pada orang lain untuk berhubungan badan.

“Tersangka menawarkan korban untuk bisa berhubungan badan dengan orang lain kemudian mengambil keuntungan dari situ,” katanya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 yaitu pembunuhan disubsiderkan 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolesta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers terkiat pengungkapan kasus pembunuhan dengan modus lala lantas.**

Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Pembunuh Driver Ojol di Jalan Teuku Umar Bandung Diringkus di Cianjur Setelah Sebulan Buron
Berkas Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Libatkan Eks. Pj.Bupati KBB Dilimpahkan ke PN Bandung
Akun Google Bisnis Sejumlah Hotel di Bandung Diretas, Masyarakat Diimbau Berhati-Hati
Duh Video Anak Disebar di Medsos, Pelakunya Berhasil Diringkus
Eks Pejabat POM Bandung Diduga Memeras Pengusaha Motifnya Gulingkan Pimpinan BPOM