Kasasi Herry Wirawan Guru Cabul Dari Bandung Ditolak, MA Putuskan Hukuman Mati
![foto](https://kejakimpolnews.com/media/news/230103225926-kasas.jpg)
Foto: Istimewa.
TERPIDANA Herrry Wirawan akhirnya tetap dihukum mati.
JAKARTA, KejakimpolNews - habis sudah upaya sang guru cabul Herry Wirawan asal Bandung. Ia tinggal menunggu hari eksekusi dicabut nyawanya setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Majelis Hakim MA memutuskan menolak kasasi yang diajukan terpidana Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 murid di Bandung Jawa Barat.
Dengan ditolaknya kasasi, maka hukuman mati ini menguatkan putusan yang sbeelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung terhadap guru cabul Herry yang menyebabkan belasan muridnya jadi korban, bahkan di antaranya ada yang melahirkan anak. Maka, sejak putusan MA putusannya sudah inkrah alias sudah punya kekuatan hukum tetap dan bisa segera diekseskusi.
Di tingkat Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup. Kemudian Jaksa Penuntut Umum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, hukumannya berubah jadi pidana mati. Terdakwa pun kasasi, tapi kasasi menguatkan putusan PT Bandung, tetap hukuman mati.
Jauh sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan pemilik yayasan pendidikan sekaligus guru atau ustadz, telah melakukan pencabulan terhadap para murid atau santriwatinya. Aksi bejatnya dilakukan sejak 2016-2021, atau selama lima tahun.
Jumlah korban 13 korban, mereka berusia antara 14-16 tahun. Para santriwati yang berasal dari beberapa kota kebanyakan warga Garut, satu persatu dirudapaksa. Ada yang di sekolah ada pula yang sampai dibawa ke hotel di Bandung. Di antara 13 korban tersebut, delapan di antaranya hamil dan melahirkan anak.
Baca juga : Kasasi Herry Wirawan Guru Cabul Dari Bandung Ditolak, MA Putuskan Hukuman Mati
Kasus ini mencuat ke permukaan dan mendapat kecaman dari berbagai kalangan. Akhirnya Polda Jabar turun tangan dan kasusnya dilimpahkan ke Kejati Jabar pada bulan September 2021. Selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada bulan November 2021.
Majelis hakim PN Bandung memvonis terdakwa Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup. Majelis Hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 murid di Bandung.
Majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022) menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup.
Jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati tak puas atas putusan tersebut, ia mengajukan banding. Dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung lalu mengabulkan banding yang diajukan jaksa pada April lalu, Herry memperberat hukuman menjadi dihukum mati .
Hakim beralasan demi efek jera dan melindungi masyarakat dari perbuatan serupa. Kemudian, Herry mencoba peruntunganannya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung demi mendapat keringanan hukuman. Hanya saja, vonis Herry tetap tak berubah yaitu hukuman mati.
"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi di situs Mahkamah Agung pada Selasa (3/1/2023). Putusan ini diambil oleh hakim agung Sri Murwahyuni sebagai ketua majelis dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan panitera penggantinya ialah Maruli Tumpal Sirait.
Kasus Kekerasan Seksual Perkara ini tercatat dengan nomor 5642/K/PID.SUS/2022 MA pada 24 Agustus 2022. Sementara putusan diambil pada 8 Desember 2022. "Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," sebagaimana dikutip dari situs Mahkamah Agung melalui sumber: https://www.nu.or.id/nasional/kasasi-ditolak-mahkamah-agung-tetap-vonis-mati-herry-wirawan-oD6F2**
Editor : Maman Suparman