Motifnya Belum Terungkap
Satu Penusuk Kolonel (Purn) Sugeng Waras Ditangkap, Pelaku Utama Masih Buron
CIMAHI, KejakimpolNews.com - Kepolisian akhirnya meringkus salah seorang pelaku penusukan terhadap Kolonel (Purn) Sugeng Waras di Kota Cimahi. Pelakunya berinisial R (33) ditangkap di Depok, Senin (2/1/2023) lalu. Sementara rekannya berinisial I yang diduga sebagai pelaku utama hingga saat masih buron dan masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO).
"Pelakunya 2 orang, satu masih DPO dan baru tertangkap satu orang yakni R. Tinggal satu yang belum kita tangkap. Kita sudah rilis di Mapolres Cimahi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada KejakimpolNews.com melalui telepon selulernya, Rabu (4/1/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kolonel (Purn) Sugeng Waras mendapat serangan dua pria di depan Kompleks Perumahan Gardenia, Jalan Kolonel Masturi, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, diringkus polisi. Ia kena tusuk pahanya berulangkali hingga harus dilkarikan ke rumah sakit.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menambahkan, dalam peristiwa yang terjadi pada 29 Desember itu total ada dua pelaku. Saat ini, kata Ibrahim, baru berhasil menangkap pelaku berinisial R (35). Sedangkan pelaku utama berinisial I masih buron dan masih dilakukan pengejaran oleh aparat kepolisian.
"Tersangkanya ada dua orang, namun yang satu (tersangka I) masih DPO, jadi yang tertangkap baru satu orang ini," ujar Ibrahim, di Mapolres Cimahi, Rabu (4/1/2023).
Menurut Ibrahim Tompo, pelaku berinisial R diamankan dari tempat persembunyiannya di daerah Depok pada 2 Januari 2023 lalu. Peran tersangka R bertugas membuntuti untuk mengecek posisi korban, kemudian disampaikan melalui chat WhatsApp dan voice note kepada I.
"Jadi pada saat dicegat ini, tersangka yang satunya lalu datang, kemudian membuka kaca (mobil) dengan cara memukul menggunakan batu, kemudian pada saat korban keluar pelaku menyerang dengan melakukan penusukan," katanya.
Ibrahim mengatakan, dua tersangka ini saling kenal. Bahkan, saat akan melakukan aksi penusukan itu pelaku utama sempat memberikan uang sebesar Rp500 ribu untuk ongkos melarikan diri.
"Kita masih dalami soal keterkaitan-keterkaitan ini, sedangkan saat kita perlihatkan foto, kedua tersangka ini tidak dikenali oleh korban," katanya.
Ibrahim mengatakan, untuk motifnya sampai sekarang ini masih belum diketahui pasti, karena pelaku utamanya masih buron. Tersangka R sendiri, menurut Ibrahim, sama sekali tak mengetahui motif penusukan itu. Ia mengaku hanya berperan melakukan pencegahan, sedangkan yang melakukan penusukan adalah I.
Atas perbuatannya, tersangka yang sudah ditangkap ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) dan atau Pasal 353 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maskimal 9 tahun tahun penjara..**
Editor : Yayan S/Dede S.