Majelis Hakim, Jaksa, dan Penasihat Hukum Kunjungi Rumah Ferdy Sambo

foto

Foto: PMJ News/Fajar

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat meninjau TKP kasus pembunuhan Brigadir J.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Untuk lebih meyakinkan tentang locus delikti atau tempat kejadian perkara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, disertai jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) dari para terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, berkunjung ke rumah pribadi dan rumnah dinas mantan Kadiv.Propam Ferdy Sambo.

Kedua rumah yang ditinjau majelis hakim dan rombongan adalah rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46. Tampak kedua rumah di dua lokasi tersebut sejak awal sudah mendapat penjagaan dari sejumlah polisi.

Rabu (3/1/2023) siang itu tak ada tanya jawab, terlihat selain jaksa penuntut umum juga para kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, serta kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso, serta dua hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono, tampak mengamati seluruh ruangan baik di luar rumah maupun di dalam.

Lokasi yang didatangi rombongan hakim dan lainnya adalah rumah pribadi Ferdy Sambo di kawasan Saguling. Tak berapa lama, rombongan melanjutkan peninjauan ke lokasi kedua di Kompleks Polri Duren Tiga yang jaraknya tidak terlalu jauh. Dari Saguling ke Duren Tiga cukup dengan berjalan kaki.

Menjawab pertanyaan wartawan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan, para terdakwa dan saksi tidak diikutsertakan berkunjung ke TPK baik di Saguling maupun di Duren Tiga. Djuyamto juga menyebuitkan, di TKP tidak ada pertanyaan dari manaoun juga.

“Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (pihak) terdakwa,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023) seperti dikutip dari PMJNews.

Menurut Djuyamto, peninjauan TKP tersebut dilakukan untuk meyakinkan hakim dalam menyikapi perkara yang ditangani serta meyakinkan hakim terhadap fakta-fakta di persidangan sebelum mengambil keputusan.

"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu,” jelas Djuyamto.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Pelecehan Seks Terhadap Turis Singapura di Jalan Braga Saat Malam Tahun Baru, Polisi Kejar Pelaku
PMII Tuntut Pecat Oknum Anggota DPRD Kab.Kuningan Mesum di Mobil dengan Istri Orang
Operasi Pekat, Polsek Cileunyi Amankan Ratusan Botol Miras di Sebuah Gudang di Cilengkrang
Oknum Polisi Diduga Aniaya Wanita Pacarnya Hingga Dirawat di RS, Ditahan Propam Polda Jabar
Di Bojongsoang, Setelah Ungkap Pabrik Narkoba, Kini Polisi Gerebek Gudang Obat Keras